SUMUT | JURNALCELEBES.CO – Dodi Terpaksa merasaka dinginnya Hotel Prodeo Bintang 5 milik Polres Tanah karo dikarenakan kepemilikan sabu sabu, ia ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah karo dengan 2 orang lainya dan saat ini dibawa ke kantor Polisi dikarenakan kepemilikan sabu sabu pada Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tanah Karo, AKBP BENNY R.HUTAJULU S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib , Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan laporan adanya penyalah gunaan narkoba, mendapatkan kabar tersebut, tim langsung bergerak dengan pelapor bersama rekan kerja lainnya, setibanya di lokasi yang dimaksudkan kemudian pelapor bersama dengan rekan kerja lainnya saat itu melihat ada seorang laki-laki yang sedang berada Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya dihalaman rumah kontrakan Perak Jenda Kita.
Selanjutnya Pelapor bersama rekan kerja lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama DODY, dan pada saat melakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Toko Mas Sembiring yang didalamya berisikan 6 (enam) paket plastik bening berles merah tembus pandang masing masing diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang keseluruhan dengan berat bruto / kotor 1, 16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) potong pipet ujungnya runcing sebagai sekop, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening berles merah dalam keadaan kosong diatas dari dalam rumah kontrakan tersebut turut serta dilakukan penyitaan terhadap Uang tunai sebesar Rp. 220.000 uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna silver.
Selanjutnya sekira pukul 21.15 wib Pelapor bersama rekan kerja lainnya juga melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama YOAS KRISTIAN HUTAGALUNG, dan pada saat melakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja meliputi daun, biji dan ranting dalam keadaan kering setelah ditimbang dengan berat netto / bersih 0, 18 (nol koma delapan belas) gram yang dibalut pecahan uang kertas Rp. 2000 dari dalam kantong celana yang dikenakan oleh YOAS KRISTIAN HUTAGALUNG dan juga dilakukan penyitaan terhadap Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).










