• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

KPU Gowa Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

Redaksi

Oktober 31, 2024
in HUKUM, NASIONAL, NEWS, OPINI, PEMERINTAH, PERISTIWA, POLITIK, RAGAM, SOSIAL, TNI/Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 210

METROINFONEWS.COM | Gowa – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi, Rabu (30/10/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) dengan dugaan pelanggaran etika dan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa.

Baca:

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Pelapor Desak Kapolres Gowa Usut Kades Julukanaya,Dugaan Pemalsuan Dokumen

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini ditemukan berdasarkan hasil investigasi Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terkait penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2024.

“Pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan meloloskan salah seorang caleg dari Partai Nasdem atas nama Tyna Haji Tino yang terdaftar sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang mencakup Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat,” ungkapnya.

Menurut Daeng Mangka, caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut diduga menyerahkan data identitas yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

“Atas tindakan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa melanggar Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,” cetusnya.

Lanjutnya, “Oleh karena itu, berdasarkan temuan tim, KPU Kabupaten Gowa diduga telah melanggar asas cermat penyelenggara pemilu serta melanggar sumpah dan janji sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

Penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024 oleh KPU Kabupaten Gowa yang dianggap “mengabaikan” prinsip profesionalitas penyelenggaraan pemilu dinilai Presiden TIB sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi dan cita-cita pelaksanaan pemilu yang berintegritas.

Hal ini terlihat dari sikap KPU Kabupaten Gowa yang diduga sengaja mengabaikan petunjuk teknis dan pedoman pengajuan bakal calon anggota legislatif, khususnya ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian, kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Presiden TIB, Daeng Mangka.

Hingga berita diterbitkan, pihak media ini membuka hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada semua pihak terkait. (*)
TIM PEWARTA

Previous Post

Bhayangkari Cabang Aceh Tamiang Gelar Syukuran HKGB Ke-72, Tahun 2024

Next Post

Aksi Solidaritas Menggema Dari Pangkep untuk Perawat Di Polrestabes Makassar

Related Posts

NASIONAL

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Mei 19, 2025
KRIMINAL

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Mei 19, 2025
Oplus_131072
NASIONAL

Pelapor Desak Kapolres Gowa Usut Kades Julukanaya,Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mei 19, 2025
KRIMINAL

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025
NASIONAL

LBH No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
Oplus_131072
NASIONAL

Polres Singkawang Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Mei 18, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Mei 19, 2025
edit post

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Mei 19, 2025
edit post
Oplus_131072

Pelapor Desak Kapolres Gowa Usut Kades Julukanaya,Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mei 19, 2025
edit post

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Mei 19, 2025
edit post

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Mei 19, 2025
edit post
Oplus_131072

Pelapor Desak Kapolres Gowa Usut Kades Julukanaya,Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mei 19, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID