METROINFONEWS.COM | Gowa – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi, Rabu (30/10/2024).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) dengan dugaan pelanggaran etika dan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini ditemukan berdasarkan hasil investigasi Tim Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terkait penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2024.
“Pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan meloloskan salah seorang caleg dari Partai Nasdem atas nama Tyna Haji Tino yang terdaftar sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang mencakup Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat,” ungkapnya.
Menurut Daeng Mangka, caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut diduga menyerahkan data identitas yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
“Atas tindakan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa melanggar Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,” cetusnya.
Lanjutnya, “Oleh karena itu, berdasarkan temuan tim, KPU Kabupaten Gowa diduga telah melanggar asas cermat penyelenggara pemilu serta melanggar sumpah dan janji sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucapnya.
Penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024 oleh KPU Kabupaten Gowa yang dianggap “mengabaikan” prinsip profesionalitas penyelenggaraan pemilu dinilai Presiden TIB sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi dan cita-cita pelaksanaan pemilu yang berintegritas.
Hal ini terlihat dari sikap KPU Kabupaten Gowa yang diduga sengaja mengabaikan petunjuk teknis dan pedoman pengajuan bakal calon anggota legislatif, khususnya ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian, kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Presiden TIB, Daeng Mangka.
Hingga berita diterbitkan, pihak media ini membuka hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada semua pihak terkait. (*)
TIM PEWARTA