METROINFONEWS.COM |GOWA –;Dengan adanya Laporan di Polsek Biring Bulu tentang kekerasan secara bersama sama terhadap barang dan adanya pengambilan paksa jagung, yang dilakukan oleh TERSANGKA SAT RESKRIM POLRES GOWA, maka seharusnya penyidik mengambil sikap tindakan tegas mencabut penangguhan penahanan, dan melanjutkan penahan, terhadap kedua tersangka tersebut, sebab telah terbukti tidak menepati syarat penangguhan penahanan yaitu TENTANG TIDAK AKAN MENGULANGI PERBUATAN, DAN TIDAK AKAN MEMPERSULIT PENYIDIKAN,
Sebagaimana sebelum diberitakan Media ini dengan judul ” Tahanan Polres Gowa Ditangguhkan, Pengrusakan Terulang, Penyidik Tutup Mata ”
Perkara tersebut teregister Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wira di Polres Gowa, sebagai pelapor/ korban sdr Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke kab Jeneponto.
Dengan dugaan terjadinya pengancaman
Terlapor sdr Ribo bin Limbang Dg Tayang dan Mangngu bin Limbang Dg Tompo,
Tempat kejadian perkara di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa ,Senin 08 Juli 2024 sekira pukul 17.45 wita
Dalam perkara ini pelaku telah ditangkap dan di tahan, namun oleh penyidik polres Gowa kemudian di tangguhkan penahanannya,
Kemudian dalam masa penangguhan penahanan sdr Ribo dan sdr Mangngu berteman kembali mengulangi perbuatan Pidana dengan cara memasuki lokasi yang telah di eksekusi oleh PN Sungguminasa, sesuai” Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt/ Eks/2023/ PN Sgm Jo Nomor 30/Pdt.G/1999/ PN Sungguminasa,pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu”hal ini di ungkapkan Hasanuddin lewat WhatsApp dan via telpon,Sabtu (07/03(2025) 21.50
Menurut Hasanuddin,karena mengulangi perbuatannya,maka berdasarkan tanda bukti Laporan nomor TBL Nomor LBL/14/III/2025/Sulsel/Res Gowa / Sek Biringbulu/ 2025/ SPKT, tanggal 07 Maret 2025,maka Dahlia , pekerjaan rumah tangga,warga dusun Kampung Parang desa Taring kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,telah melaporkan di Polsek Biringbulu, perkara pengrusakan motor Yamaha Jupiter MX DD 6638 LV, waktu kejadian Kamis,(06/03/2925 sekira pukul 11.00 wita di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa , pungkasnya
” Alasan penahanan bahwa tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya” tuturnya
Dengan melihat gencarnya pemberitaan bersambung di media online,maka kami Ketua LSM Perak DPD Gowa,Muh Taufan sebagai kontrol sosial terkesima dan terpanggil serta mendesak bapak Kapolres Gowa dan penyidik menangani perkara tersebut
untuk segera menangkap dan mengamankan orang yang berstatus tahanan ditangguhkan,sebab mereka membuat meresahkan pelapor karena kembali melakukan dengan tindakan melawan hukum,yaitu pengrusakan motor sudah dilaporkan Polsek Biringbulu,ungkapnya saat menghubungi media ini lewat WhatsApp dan via telpon Rabu(12/03/2025)11.31
Lanjutnya,apa kami sampaikan bukan tanpa alasan,karena orang status tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga mestinya ditangkap kembali bukan adanya pembiaran oleh pengayom da pelindung masyarakat serta penegakan hukum dan keadilan sesuai REPESISI BAPAK KAPOLRI dan bukan sebaliknya,bebernya
” Ada sumber menyampaikan bahwa selama tersangka ditangguhkan penahanannya patutlah diduga tersangka tidak pernah datang wajib lapor,Senin dan Kamis dan kemungkinan penyidik susah untuk menghadirkan kembali ke Polres Gowa,sebab waktunya lagi mau ditangkap susah ,hanya saja ada orang yang menjaminkan ,kata sumber ditirukan
Kemudian saat ingin ditangguhkan penahanannya,mereka tersangka” Mangngu Bin Limbang Dg Tompo dan Ribo Bin Limbang Dg Tayang membuat pernyataan ,yakni tidak akan pulang kampung ke Dusun Taring Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dan tidak akan memasuki lokasi yang sudah dieksekusi,
Namun,faktanya tidak demikian, sehingga harus di tangkap dan di amankan kembali di Polres Gowa,tegas Dg Siama
Oleh karena itu, untuk sejalan dengan program 100 hari Bupati Gowa,baru terpilih dan dilantik,yaitu menyangkut masalah ” Keamanan”,maka tentunya penegakan hukum di kabupaten Gowa harus dijadikan juga skala prioritas untuk bekerja sama guna menjaga Kamtibmas,itu harapan masyarakat kabupaten Gowa, utamanya korban kepada bapak Kapolres dan Kasatreskrim Polres Gowa yang baru ,AKP Muh Agus Purwanto, setelah dilantik dan serah terima jabatan menggantikan, AKP Bachtiar yang mendapat tugas baru di Polres Parepare ,
Akan tetapi,bila tidak dilakukan penangkapan dan diamankan kembali terhadap tahanan ditangguhkan untuk diamankan karena mengulangi perbuatannya, maka kami Ketua LSM Perak DPD Gowa sebagai pegiat sosial kontrol berani mengatakan patutlah diduga” ADA YANG TIDAK BERES DENGAN KASUS INI,DAN ADA SESUATU YANG JANGGAL ! SUDAH 9 BULAN BERPROSES TAPI BELUM AdA KEPASTIAN HUKUM, PATUT DIDUGA PENYIDIK MASUK ANGIN .! ,” Tutup Taufan biasa di sapa Dg Siama ( Nur/Tim) Bersambung