METROINFONEWS.COM |Mempawah, Kalimantan Barat. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.220.801 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tidak serta-merta menjadi kabar baik bagi buruh.
Ketua IKAMI SULSEL Cabang Mempawah, Muslim, menegaskan bahwa kenaikan ini justru berpotensi menjadi alat pencitraan pemerintah daerah jika tidak disertai pengawasan dan keberanian menindak pelanggaran. Sabtu, 27 Desember 2025.
Muslim menilai, selama ini Pemkab Mempawah terlalu fokus mengumumkan angka kenaikan UMK, namun abai memastikan apakah keputusan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak buruh yang menerima upah di bawah standar, bekerja tanpa kepastian kontrak, serta tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak.
“UMK Rp3,22 juta itu tidak berarti apa-apa jika buruh tetap dibayar di bawahnya. Pemerintah tidak bisa terus bersembunyi di balik keputusan gubernur lalu melepas tanggung jawab pengawasan,” tegas Muslim.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan antara kenaikan UMK dan realitas biaya hidup masyarakat. Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, hingga layanan kesehatan terus meningkat, sementara buruh dipaksa bertahan hidup hanya dengan upah minimum yang nyaris habis untuk kebutuhan dasar.
Menurut Muslim, persoalan utama bukan pada angka UMK, melainkan pada ketiadaan sikap tegas Pemkab Mempawah terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.
Tanpa sanksi nyata dan transparansi data kepatuhan, kebijakan upah dinilai hanya menjadi formalitas tahunan yang tidak menyentuh kesejahteraan buruh.
“Jika Pemkab benar-benar berpihak pada rakyat, seharusnya yang diumumkan bukan hanya besaran UMK, tetapi juga daftar perusahaan yang patuh dan yang melanggar. Tanpa itu, kenaikan UMK hanyalah kebohongan kebijakan,” ujarnya dengan nada keras.
IKAMI SULSEL Cabang Mempawah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kritik. Pemerintah daerah didesak untuk segera memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, membuka kanal pengaduan buruh yang aman dan berpihak, serta menindak tegas perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK 2026.
“Buruh tidak butuh janji, tidak butuh pencitraan. Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah untuk berpihak. Jika itu tidak dilakukan, maka wajar bila kepercayaan publik terhadap Pemkab Mempawah terus runtuh,” tutup Muslim.
Editor: Mika.











