METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kabar tak sedap kembali tercium kesekian kalinya dari institusi penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja. Kali ini menyangkut dugaan pemotongan insentif Dana Bagi Hasil Pajak Rokok tahun 2023 yang kabarnya sebesar Rp.1 Miliar.
Awalnya kabar ini tidak terdengar namun ibarat pepatah serapat-rapatnya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, peribahasa ini sangat cocok menggambarkan situasi yang ada pada Satpol PP kota Langsa, bagaimana tidak?,.
Sebagian PNS Satpol PP yang menerima honor OPSAR tahun 2023 tersebut terpaksa harus mengembalikan ke kas daerah karena berdasarkan hasil temuan BPK Perwakilan Aceh menyebutkan PNS Satpol PP Langsa menerima honor operasi pasar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut perpres No 53 tahun 2023 sehingga harus mengembalikan honor yg telah mereka terima.
Namun yang menjadi persoalan besar disini adalah PNS yang harus mengembalikan honor opsar tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang mereka terima, “Contoh salah satu PNS yang dalam laporan menerima dan menanda tangani sebesar Rp 3,000,000 (Tiga juta rupiah) melalui transfer ke rekening gaji, namun uang yang mereka terima harus di setor kembali sebesar Rp 2,000,000, dengan alasan bahwa itu adalah uang titipan di masing masing PNS penerima dan uang tersebut akan di bagikan kepada PNS lain yang tidak dapat honor dan juga akan diberikan kepada “pihak-pihak tertentu” yang kami tidak tahu apakah benar ada disalurkan sesuai pernyataan diatas?” ujar salah satu narasumber tersebut.
Padahal diketahui PNS itu hanya menerima Rp1,000,000 juta padahal dalam laporan seharusnya senilai Rp 3,000,000 juta ada selisih Rp 2,000,000 juta yang tidak jelas rimbanya, dan ketika ada temuan BPK Perwakilan Aceh para PNS harus mengembalikan senilai yang telah di tanda tangani sebesar 3 Juta tadi, padahal yg diterima hanya 1 juta, “kami keberatan dan tidak mau mengembalikan 3 juta, kami kan cuma terima 1 juta,” ujar narasumber yang lainnya.
Mendapat informasi ini kami coba untuk konfirmasi dengan kabid P2UD, yang di sebut sebut pihak yang melakukan pembagian dan pemotongan uang tersebut, hasil konfirmasi dengan Kabid P2UD melalui WhatsApp pada tanggal 14 November 2024 membantah adanya informasi yang kami terima, “Tidak ada, Bisa kami buktikan amprahan dan postingan” Jawab Nasri selaku Kabid P2UD Satpol PP Langsa, “Kami pun sudah berkordinasi dengan Inspektorat” tambahnya lagi.
Anehnya kenapa pembagian honor dilakukan oleh Kabid P2UD bukan bagian keuangan ataupun Kabid trantib yang berhubungan langsung dengan bidang tersebut? ada apa?, ” Sumber lagi.
*Minta agar Inspektorat Kota Langsa turun langsung*
Dengan banyaknya laporan yang kami terima maka dengan ini kami dari LSM KAMPAK (Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi) meminta agar Inspektorat kota Langsa turun langsung memeriksa dan mengaudit secara menyeluruh keuangan Satpol PP Kota Langsa, Periksa seluruh PNS yang menerima honor Opsar tahun 2023, Kami harap tidak ada yang di tutupi dan ungkap permasalahan ini seterang-terangnya,” ujar M. Ari Setiawan, SH.
Bukan tidak mungkin Lanjut, Aris kami akan segera melaporkan ini ke Aparat penegak hukum, karena mulai dari banyaknya PNS yang mengaku haknya dipotong, oknum yang membagikan tidak memiliki wewenang, adanya setoran ke pihak tertentu yang sampai saat ini kita belum tahu mereka siapa?.
Tambah nya, ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki, KAMPAK juga meminta kepada Kapolres Langsa AKBP. Andy Rahmansyah SIK, S.H, M.H, terkait kasus yang sudah ada di Polres Langsa mengenai Satpol PP Kota Langsa agar menjadi atensi Kapolres dan dapat segera di tindak lanjuti guna mendapat kepastian hukum dan tidak menjadi polemik di masyarakat.
Apakah kasusnya masih dalam tahap penyelidikan atau sampai di tahap mana? masyarakat berhak untuk mengetahui, Kami yakin dan percaya Polres Langsa akan bekerja secara profesional sesuai semboyan Polri PRESISI,” demikian pernyataan M Aris Setiawan,S.H., Ketua LSM KAMPAK kepada wartawan media ini, Jum’at (6/12/2024) di Langsa.(DANTON) Kaperwil Aceh