METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian serta pengecekan kondisi kamar pada Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama Kapolsek Ingin Jaya dan jajaran, dengan tujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan LPKA tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian anak didik pemasyarakatan. Pemeriksaan meliputi pengecekan barang-barang pribadi, peralatan kamar, serta fasilitas umum yang ada di dalam blok hunian.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal. Kondisi kamar hunian secara umum dinyatakan aman, bersih, dan terawat, meski terdapat beberapa catatan kecil terkait fasilitas yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak LPKA.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh Yusnaidi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan serta implementasi arahan Ditjen Pemasyarakatan agar setiap satuan kerja senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi positif antara LPKA dan Polsek Ingin Jaya dalam menjaga situasi tetap aman serta mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lembaga,” ujar Kepala LPKA.
Sementara itu, Kapolsek Ingin Jaya mengapresiasi langkah LPKA Banda Aceh yang terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap anak didik pemasyarakatan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan pembinaan yang lebih aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan yang humanis sesuai dengan nilai-nilai pemasyarakatan.(FAHRUL)











