LUWU UTARA, JURNALCELEBES.CO — Meski telah melakukan pengembalian kerugian negara, Kejari Luwu Utara hingga hari ini masih enggan menyebut siapa dua orang nama tersangka kasus dugaan korupsi pagar Bandara Seko, tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,8 Milyar.
Menurut Kejari Luwu Utara, Indawan, pihaknya enggan menyebut dua orang nama tersengka itu lantaran kasus tersebut belum masuk rana tuntutan.
“Nah itukan tidak boleh kita mengekspos terlalu dalam, kecuali nanti pada saat tuntutan. Kalau sekarang hanya sedikit, tidak boleh secara fulgar menyebutkan nama”,kata Indawan, kepada Wartawan Jurnalcelebes.co saat dihubungi via Telefon selular beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kepala Bandara (K.A) Seko didampingi Kaur TU Bandara Seko saat ditemui di Kantor Bandara mengatakan, tidak mengetahui, bahwa pihak Kejari telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita tidak tahu kalau ada tersangka, apalagi pagarnya sekarang sudah selesai,” kata Samuel Duma, Kepala Bandara Seko yang baru, kepada Wartawan Jurnalcelebes.co
Namun meski tak mengetahui soal ditetapkannya dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Kepala Bandara seko didampingi Kaur TU, mengakui bahwa Proyek pembangunan pagar Bandara Seko, dikerjakan oleh PT Tri Karya, dengan direktur berinisial (HD).
“Kita tidak tahu soal kasusnya. Tapi yang kerja proyek pagar bandara itu, PT Trikarya Utama Cendana, direkturnya pak HD. Anggarannya Rp 4,8 Miliar,” akunya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (kejari) Luwu Utara, mengaku telah menutup kasus dugaan Korupsi pagar bandara seko.
Kejari Luwu Utara Indawan juga mengatakan, Penutupan kasus pagar bandara seko tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPKP.
“Iya kasus itu sudah kita tutup, sekarang sudah ada hasil dari BPKP, itu sudah dikembalikan uangnya”. Ucap Indawan, kepada Wartawan media ini, saat dihubungi melalui via telefon selulernya. (06/11/2019), lalu.
Indawan menyebut penutupan Kasus Bandara seko tersebut juga berdasarkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 639.800.000.00.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) ke khas negara.
“Atas dasar pengembalian itu kasusnya ditutup, pertimbangan,tidak ada CCO. Audit BPKP perwakilan Sulsel, nomor SR 718/23 November menerangkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 533.640.000.00-, (lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Akan tetapi adanya penyetoran uang ke khas negara oleh penyedia rekanan sebesar Rp 639.800.000.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Maka ada kelebihan membayar ke khas negara RP 66.757.00-, (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Itu berarti si penyedia ini sudah menyetorkan ke negara sudah kelebihan 66 Juta. Ini hasil BPKP, ini omongan mereka bukan omongan saya. Jadi kita anggap itu tidak merugikan negara, hanya kesalahan Administrasi”, terang Indawan.
Sebelumnya, dugaan kasus Korupsi Bandara seko mulai mencuat pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Pada tanggal 12 Desember 2018, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan Kasus Korupsi pagar Bandara seko, Tahun Anggaran 2017, senilai 4,8 Milyar.
Dalam penetapan dua orang tersangka tersebut Kejari Luwu Utara menyebut menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 juta Rupiah.
“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Kita temukan dugaan ada kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah. Namun kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi, karena bisa jadi tersangkanya bertambah, “,ungkap Kejari Luwu Utara Indawan, dikantor kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Namun, meski saat itu telah menetapkan dua orang tersangka, pihak kejari Luwu Utara enggan menyebut siapa nama kedua tersangka itu.
“kita tidak semerta menyebut. Kita preventif dulu, artinya pencegahan”,kata Kejari Luwu Utara Indawan Kala Itu, kepada sejumlah awak media dikantor Kejari Luwu Utara.
Laporan: Hamsul
Editor: Uttank