Makassar | Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Makassar Sulawesi Selatan menjelang Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021.
Uji petik dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2020 bertempat di pelabuhan Makassar. Bersama-sama antara tim uji petik Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang dipimpin oleh Rudi Taryono M,Si selaku Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan serta dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Capt. Hendrik Kurnia Adi S.SiT, M.Mar M.M.Tr didampingi Kepala Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapal Sjech Idrus SE, M.Mar.E dengan beberapa anggota Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berserta Tim pemeriksaan kelaiklautan kapal dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar.
Tim uji petik telah melakukan pemeriksaan dan uji petik terhadap 4 (empat) kapal penumpang KMP. Sabuk Nusantara 84, KMP. Sabuk Nusantara 113, KMP. Dharma Ferry 3, dan KMP. Dharma Kencana VII.
Pelaksanaan uji petik dilakukan untuk memastikan kapal penumpang diseluruh Indonesia nantinya dapat digunakan oleh para pemudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan layak dan aman sesuai persyaratan kelaiklautan kapal dan Kegiatan uji petik merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam pelaksanaannya tim uji petik tetap melaksanakan kegiatan uji petik dengan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji petik terhadap kapal-kapal penumpang di Makassar, tim uji petik menyatakan bahwa secara umum kondisi kapal-kapal penumpang tersebut dalam keadaan baik dan laiklaut, walaupun masih terdapat beberapa temuan minor yang perlu diberikan catatan rekomendasi untuk segera dilengkapi dan diperbaiki oleh pihak kapal dan perusahaan.
Temuan dan kekurangan yang ditemukan di dalam kapal-kapal penumpang tersebut juga langsung disampaikan kepada pemilik kapal agar segera ditindaklanjuti dan diperbaiki sebelum memasuki masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.(*)