METROINFONEWS.COM | Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Perumnas Raya, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku yang diketahui bernama Aris Dg. Pudding (45), seorang sopir asal Jalan Bontobiraeng Stp. 2, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 24 April 2025, dengan nomor LP/B/446/IV/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tentang pelaksanaan Operasi Lipu 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Teamate Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Korban, Muh. Said (41), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Bontoduri VI Lorong 4 No. A11, Kecamatan Tamalate, Makassar, mengalami kerugian sekitar Rp11.380.000.
Menurut laporan, sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi DD 3712 XCV milik korban awalnya dipinjamkan kepada seorang saksi bernama Juliana pada Januari 2025 untuk keperluan sehari-hari. Namun, pada 24 April, pelaku mendatangi Juliana dan secara paksa merampas sepeda motor tersebut dengan alasan saksi tidak mampu mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya dipinjam.
Korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA setelah saksi melaporkan kejadian kepadanya. Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban kemudian melapor ke Polres Gowa.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Laikang, Makassar. Tim Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Laporan: Nurdin Bundu
Editor: SS