METROINFONEWS.COM | GOWA — Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.(9 Mei 2025)
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.
Kronologi Kejadian Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.43 WITA di Masjid Nur Hidayat, Perumahan Green Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Korban bernama Yusran (28), seorang mahasiswa asal Desa Lapodi, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton.
Menurut keterangan, pelaku bernama Supriadi (24), warga Salu Induk, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, masuk ke kamar masjid saat korban dan jamaah lain tengah melaksanakan salat Isya berjamaah. Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit laptop ASUS A516KA warna silver, satu unit laptop Acer warna hitam, dan satu unit handphone Vivo Y12 warna hitam.
“Pelaku membawa kabur barang-barang milik korban dengan memasukkannya ke dalam tas korban, kemudian berjalan kaki meninggalkan lokasi,” jelas Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P. S.H., M.H.
Kronologi Penangkapan Setelah menerima laporan korban pada 24 Februari 2025, Unit Jatanras Polres Gowa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Makassar. Tim yang dipimpin langsung oleh IPDA M. Iskandar segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop ASUS A516KA warna silver dan satu unit handphone Vivo Y12 warna hitam.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengungkapkan telah menjual satu unit laptop Acer warna hitam melalui platform Facebook Marketplace,” tambah IPDA Iskandar.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Motif dan Modus Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia memanfaatkan situasi saat para korban sedang menjalankan salat untuk masuk ke dalam kamar masjid dan mengambil barang-barang berharga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan lingkungan sekitar.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.(/*)Red./Nurdin