• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home DAERAH

Ini Penjelasan Kasubbag Humas Polres Gowa Terkait Pelecehan MR Kepada VW dan AA

Februari 27, 2019
in DAERAH, HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 4

GOWA | JURNALCELEBES.CO — Seorang pria berinisial MR (64) yang merupakan warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini diamankan di kantor Polres Gowa.

MR yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, diamankan pasca menyerahkan diri pada Senin (25/02) malam melalui pihak keluarganya ke Polsek Pallangga karena telah berbuat tidak senonoh terhadap dua perempuan, yakni VW (14) dan AA (18) yang juga merupakan warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.

Baca:

Dugaan Pencabulan di Bontomarannu Terkuak Lewat Tes DNA, Polres Bulukumba Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Satpolairud Polres Aceh Timur Sambut HUT Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Sosial

Pattallassang Berubah Wujud Tambang Liar, Kota Idaman Lenyap,APH Bungkam

Penertiban Tim Terpadu Truk Overload Malam Minggu, TIB : Perlindungan Terselubung

Hasil ungkap itu pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Rabu (27/02) siang.

“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan MR (64) sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, dimana salah satu diantaranya masih anak dibawah umur,” terang Kasubbag Humas.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/02) siang, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya. Namun karena ibu korban tak di rumah, niat jahat pun timbul dibenak pelaku, sehingga ia langsung menghampiri korban AA, lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.

Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.

Sementara itu, korban VW yang merupakan adik AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku MR, dimana pelaku dan korban masih berhubungan keluarga.

“Jadi, korban VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku MR sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” jelas Kasubbag Humas.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan sebagai barabg bukti, diantaranya 2 lembar baju korban milik VW, 2 lembar rok warna coklat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA dan 1 lembar jilbab coklat milik AA.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Akp M Tambunan.

Laporan: (*Anto)

Tags: jurnalcelebespelecehanpolresgowa
Previous Post

Belasan Preman Lahan Kosong Diciduk Jatanras Polres Jakbar

Next Post

Menguji Kesiapan Potensi & Kemampuan Personil, SAR Kendari Gelar Simulasi

Related Posts

HUKUM

Dugaan Pencabulan di Bontomarannu Terkuak Lewat Tes DNA, Polres Bulukumba Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Juni 12, 2025
DAERAH

Satpolairud Polres Aceh Timur Sambut HUT Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Sosial

Juni 12, 2025
Oplus_131072
HUKUM

Pattallassang Berubah Wujud Tambang Liar, Kota Idaman Lenyap,APH Bungkam

Juni 12, 2025
Oplus_131072
HUKUM

Penertiban Tim Terpadu Truk Overload Malam Minggu, TIB : Perlindungan Terselubung

Juni 12, 2025
Oplus_131072
ADVERTORIAL

Tambang Pasir Ilegal di Mandengeng Makin Mengganas, Diduga Dibekingi Oknum Penegak Hukum

Juni 11, 2025
Oplus_131072
ADVERTORIAL

Polres Sanggau Ungkap Dua Pengedar Narkotika di Kapuas, 31 Paket Sabu Diamankan

Juni 11, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oplus_131072

Polres Sambas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Selakau

Juni 12, 2025

Dugaan Pencabulan di Bontomarannu Terkuak Lewat Tes DNA, Polres Bulukumba Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Juni 12, 2025
Oplus_131072

Gandeng Badut, Satpas Polres Gowa Ngapain Yaaa?

Juni 12, 2025
Oplus_131072

RS. Maryam Citra Medika Serahkan Rompi Kader Posyandu, Dukung Penurunan Stunting di Takalar

Juni 12, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Oplus_131072

Polres Sambas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Selakau

Juni 12, 2025

Dugaan Pencabulan di Bontomarannu Terkuak Lewat Tes DNA, Polres Bulukumba Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Juni 12, 2025
Oplus_131072

Gandeng Badut, Satpas Polres Gowa Ngapain Yaaa?

Juni 12, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID