Makassar — Untuk meningkatkan kebutuhan kesehatan, perlunya pemahaman peningkatan kepada warga tentang manfaat dan kegunaan jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) KIS. Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi JKN tingkat Kecamatan Kota Makassar, di Grand Imawan, Rabu (28/8).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan, kesehatan nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSM.
Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar oleh Pemerintah.
Program JKN-KIS merupakan salah satu program prioritas Pemerintah yang tercantum dengan nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional JKN di Indonesia telah berjalan lebih dari 5 tahun. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa hambatan finansial kepada masyarakat Indonesia.
“Pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan koordinasi lintas pemangku kepentingan khususnya untuk menjamin keberlangsungan program JKN-KIS salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang optimalisasi program JKN. Mulai per 1 Januari 2014 jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan Pemerintah diintegrasikan ke dalam jaminan kesehatan nasional JKN dalam upaya menuju cakupan kesehatan semesta Universitas Health Coverage Tahun 2019,” jelasnya
Salah satu upaya Pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan adalah dengan mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerah Jamkesda ke program JKN KIS integrasi Jamkesda ke JKN KIS adalah wujud aktualisasi komitmen Pemerintah untuk terus-menerus memberikan akses pelayanan kesehatan yang semakin meningkat adil dan merata kepada masyarakat.
“Integritas Jamkesda merupakan sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dengan skema JKN KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang untuk tahun 2019 di Kota Makassar mendapat terdapat 175.750 jiwa,” terangnya
Dari segi kesediaan sarana pelayanan kesehatan terdapat 46 Puskesmas dan 40 RS Pemerintah dan swasta serta klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, masih banyak masalah terkait dengan penerima BPJS JKN sehingga diharapkan akan banyak penggerak yang akan membantu dan mensosialisasikan ke masyarakat.
“Kedepan jika mungkinkan akan melibatkan organisasi lain yang juga mempunyai peranan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional sehingga apa yang kita targetkan untuk di tahun 2019 dapat tercapai. Dari seri target kita sosialisasi ini akan melakukan sosialisasi 14 Kecamatan targetnya kita agar Makassar bisa mencapai maksudnya dari 1,6 juta penduduk itu saat ini baru 1,3 juta penduduk yang menjadi peserta JKN baru dari angka-angka itu baru 82 persen.
“Kita harapkan yang belum menjadi peserta JKN segera mendaftarkan diri bagi yang mampu mendaftar sendirian tidak mampu akan dibiayai oleh pemerintah melalui APBD, nah ini di Tarakan yang penting mereka mendaftar segera menjadi peserta JKN sehingga pada saat mereka sakit tidak ada lagi alasan dan kesulitan saya tidak punya uang cukup dengan membawa kartu mereka sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan itu, di tujuannya Pemerintah Semua menjadi peserta JKN sehingga pada saat mereka membutuhkan kesehatan semua bisa tersentuh layanan kesehatan tanpa alasan apapun,” tambahnya.