Makassar | Beredar isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid 19. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo pun meluruskan pemberitaan tersebut. Ibrahim juga mengingatkan masyarakat agar tidak cepat termakan oleh isu-isu yang beredar di media.
Ibrahim menjelaskan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid 19.
Selain itu, Ibrahim juga menjelaskan bahwa TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid 19 atau bukan.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, Surat Telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak
“Kiita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik, karenanya itu, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,”harap Kabid Humas