• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home PEMERINTAH

Gelar Tarawih, Pengurus Mesjid di Makassar Terancam Pidana

April 26, 2020
in PEMERINTAH
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 5

Makassar, JurnalCelebes.co – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktifitas di rumah ibadah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

Baca:

Aksi Gerak Misi Desak Pengusutan Dugaan Rekayasa Lahan Proyek Strategis Nasional Jenelata

Muh Akbar, Ketua Umum SAPMA PP Bantaeng Tanggapi Isu Dugaan Makelar Proyek di PDAM

Perekrutan Anggota Sukses Terlaksana, KOMRAD Minta Pemerintah Perhatikan Anak Putus Sekolah

SMKN 5 Gowa Tunjukkan Kemajuan sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Apresiasi Kinerja Plt Kepala Sekolah

“Dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng.

“Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya.

Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan” ujar Kombes Pol. Yudhiawan usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktifitas di bulan Ramadhan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu 26 April 2020.

Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku”, tegas Yudhiawan.

Pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

Sementara itu dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se-kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah dimasjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau diseluruh kantong-kantong masyarakat”, jelas Iqbal.

Dihari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas dilapangan jika ada yang melanggar.

“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tanda tangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi”, tegas Iqbal.(*)

Tags: #Jurnalcelebes#Makassar#PSBB
Previous Post

Live di Metro TV, Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Patuhi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19

Next Post

Sambangi Posko Wartawan-LSM, Ini Harapan Wagub Sulsel

Related Posts

DAERAH

Aksi Gerak Misi Desak Pengusutan Dugaan Rekayasa Lahan Proyek Strategis Nasional Jenelata

Januari 14, 2026
DAERAH

Muh Akbar, Ketua Umum SAPMA PP Bantaeng Tanggapi Isu Dugaan Makelar Proyek di PDAM

Januari 11, 2026
MAKASSAR

Perekrutan Anggota Sukses Terlaksana, KOMRAD Minta Pemerintah Perhatikan Anak Putus Sekolah

Januari 11, 2026
ADVERTORIAL

SMKN 5 Gowa Tunjukkan Kemajuan sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Apresiasi Kinerja Plt Kepala Sekolah

Januari 7, 2026
MAKASSAR

Penegakan Perda di Veteran Utara: Satpol PP dan Tim Gabungan Amankan Lapak Pedagang K5

Januari 6, 2026
ADVERTORIAL

Gerak-Misi Ungkap Temuan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Erelembang

Januari 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Aksi Gerak Misi Desak Pengusutan Dugaan Rekayasa Lahan Proyek Strategis Nasional Jenelata

Januari 14, 2026

Perkuat Sinergitas, Kalapas Lhoksukon Sambangi Polres Aceh Utara dan Cek Kondisi Senjata Api

Januari 12, 2026

Teguhkan Komitmen Bersih dari Narkoba, LPKA Banda Aceh Gelar Tes Urine Awal Tahun 2026

Januari 12, 2026

Momentum Refleksi dan Peneguhan Komitmen, Ka. LPKA Banda Aceh Ikuti Apel Awal Tahun 2026 Bersama Kemenko Kumham Imipas

Januari 12, 2026
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksi Gerak Misi Desak Pengusutan Dugaan Rekayasa Lahan Proyek Strategis Nasional Jenelata

Januari 14, 2026

Perkuat Sinergitas, Kalapas Lhoksukon Sambangi Polres Aceh Utara dan Cek Kondisi Senjata Api

Januari 12, 2026

Teguhkan Komitmen Bersih dari Narkoba, LPKA Banda Aceh Gelar Tes Urine Awal Tahun 2026

Januari 12, 2026
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID