MAKASSAR | JURNALCELEBES.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik di Hotel Singgasana, Jalan Kajaolalido, Makassar, Senin (10/09/2018).
Pada pembahasan penegakan perda tersebut, Dinas PU Makassar menggandeng pihak USAID IUWASH Plus yang bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang sebagian besar berasal dari pihak pemerintahan kecamatan se-kota Makassar.
Dalam kesempatan ini, pihak USAID, Selvi Hehanusa mengatakan, pihaknya sangat mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam upaya meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat melalui penerapan perda air limbah ini.
Apalagi, kata dia, upaya peningkatan lingkungan baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
“Air limbah domestik yang belum dikelola berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia,” ujar Selvi melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/09/2018).
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Makassar, Nirman Mungkasa berharap acara sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dalam penerapan perda air limbah. Sehingga lingkungan yang baik dan sehat dapat tercapai seperti yang menjadi harapan bersama.
“Kami harap agar peserta dapat memahami tujuan perda tersebut untuk diterapkan ke masyarakat,” singkatnya.
Berdasarkan perda pengelolaan air limbah domestik itu, ada sanksi pidana dan denda yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya jika tidak melaksanannya.
Seperti yang termaktud pada pasar 39 menegaskan kepada masyarakat yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT akan dipidanakan kurang lebih 3 tahun kurungan penjara disertai denda Rp50 juta.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha lainnya juta telah diatur.
“Setiap orang yang bertempat tinggal dan atau mengelola usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan pipa air limbah sistem terpusat, tidak memanfaatkan jaringan tersebut maka akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp25 juta,”sambung Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis.
“Sementara tempat usaha yang tidak dilalui jaringan pipa air limbah dan tidak membuat sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik maka akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kuncinya.(*)