GOWA | JURNALCELEBES.CO – Dua wanita yang berinisial NW (26) dan RN (26) yang merupakan warga Kota Makassar ini terpaksa harus menanggung resiko atas perbuatannya yang menyalahgunakan Narkotika.
Kedua pelaku tersebut ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa pada Jumat (09/11) pukul 18.30 wita lalu di rumah kontrakannya di Kampung Bolangi Tabbu Salaya Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, beserta sejumlah barang bukti, diantaranya 176 butir pil berwarna pink yang diduga ekstasi, 1 paket plastik bening yang berisi serbuk bahan baku pil yang diduga ekstasi, dan 3 buah timbangan digital.
Diakui pelaku bahwa aksi pengedaran ekstasi tersebut dilakukannya baru sekitar 2 minggu.
“Pelaku mendapatkan ekstasi dan shabu dari salah seorang Napi berinisial AR yang saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Narkotika Bolangi,”terang Kasat Narkoba Polres Gowa, Akp Maulud dalam Press Confrencenya, Kamis (15/11).
Lebih lanjut, dikatakan pelaku bahwa Napi AR menyalurkan ekstasi dan shabu tersebut ke pelaku saat ia sedang melaksanakan kerja bakti, kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada di sekitar Lapas.
Adapun saat ini, Satnarkoba Polres Gowa sedang melakukan pengembangan terkait pelaku yang menyalurkan Narkoba tersebut ke Napi AR. Kedua pelaku pun kini dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Laporan: **Anto
Editor: Uttank