METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Mobil dump truk besar milik Rokok PT Sempurna diduga dengan bebas keluar masuk di ruas jalan yang secara tegas dilarang untuk kendaraan bertonase berat. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar soal penegakan aturan di lapangan.

Pantauan media, Kamis (05/02/2026) di lokasi Jalan. Ahmad Yani, Kota Langsa menunjukkan dump truk bermuatan besar melintas berulang kali, seolah tidak tersentuh hukum. Padahal, rambu larangan sudah terpasang jelas dan jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur.
Ironisnya, tidak terlihat adanya tindakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa maupun aparat penegak hukum. Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya sikap tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Warga sekitar mengaku resah dan marah. Selain mempercepat kerusakan badan jalan, lalu lalang dump truk berukuran besar tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kalau masyarakat kecil lewat sedikit saja langsung ditilang. Tapi dump truk besar ini bebas setiap hari,” ungkap salah seorang warga A dengan nada kesal.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik, apakah PT Sempurna memiliki izin khusus atau justru kebal terhadap aturan yang berlaku. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Jalan yang dilalui dump truk tersebut diketahui memiliki keterbatasan daya dukung. Jika pembiaran terus terjadi, kerusakan parah hanya tinggal menunggu waktu dan pada akhirnya masyarakat juga yang dirugikan.
Aktivitas dump truk PT Sempurna dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lalu lintas dan perlindungan fasilitas umum.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dishub, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penertiban tegas, dan menghentikan aktivitas dump truk di jalan terlarang tersebut tanpa kompromi.
Jika pembiaran terus berlangsung, publik menilai wajar apabila muncul kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadap perusahaan tertentu, yang pada akhirnya mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(DANTON) Kaperwil Aceh











