METROINFONEWS.COM |GOWA –Perkara tersebut teregister Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wira di Polres Gowa, sebagai pelapor/ korban sdr Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke kab Jeneponto.
Dengan dugaan terjadinya pengancaman
Terlapor sdr Ribo bin Limbang Dg Tayang dan Mangngu bin Limbang Dg Tompo,
Tempat kejadian perkara di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa ,Senin 08 Juli 2024 sekira pukul 17.45 wita

Dalam perkara ini pelaku telah ditangkap dan di tahan, namun oleh penyidik polres Gowa kemudian di tangguhkan penahanannya,

Kemudian dalam masa penangguhan penahanan sdr Ribo dan sdr Mangngu berteman kembali mengulangi perbuatan Pidana dengan cara memasuki lokasi yang telah di eksekusi oleh PN Sungguminasa, sesuai” Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt/ Eks/2023/ PN Sgm Jo Nomor 30/Pdt.G/1999/ PN Sungguminasa,pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu”hal ini di ungkapkan Hasanuddin lewat WhatsApp dan via telpon,Sabtu g(07/03(2025) 21.50
Menurut Hasanuddin ,para terduga pelaku mengambil Jagung tersimpan di atas rumahnya diangkut mobil truk diduga pengangkut sampah milik desa Taring pada hari Kamis 06/03/2025 sekira pukul 14.00 wita

“Dengan adanya pelaku yang kembali berulah padahal masih dalam proses yang sudah berstatus tahanan Polres Gowa, hanya sedang ditangguhkan, oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Gowa selaku atasan Penyidik untuk menangkap kembali para tersangka yang telah tidak menaati syarat penangguhan.. “PIHAK POLRES GOWA JANGAN TUTUP MATA DENGAN PERKARA INI…!” Ungkap Hasanuddin
Ia berpendapat bahwa kami pahami sepatutnya pelapor mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum serta keadilan atas putusan yang sudah ingkrah apalagi pengadilan Negeri Sungguminasa telah berhasil melaksanakan eksekusi pada hari Rabu (15/05)2024 ) di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan”tambah Hasanuddin pensiunan TNI AD/ Kopasus Era 80 an
” Semua warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan bila tersangkut kasus ,hanya saja tergantung penyidik menangani kasus tersebut menilainya layak di berikan penangguhan atau di kuwatirkan mengulangi perbuatannya,maka mestinya pihak Polres Gowa langsung menangkap dan menahan tersangka kembali karena masih dalam pengawasan;proses hukumnya”beber Hasanuddin
” Karena mengulangi perbuatannya,maka berdasarkan tanda bukti Laporan nomor TBL Nomor LBL/14/III/2025/Sulsel/Res Gowa / Sek Biringbulu/ 2025/ SPKT, tanggal 07 Maret 2025,maka Dahlia , pekerjaan rumah tangga,warga dusun Kampung Parang desa Taring kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,telah melaporkan ke Polsek Biringbulu, perkara pengrusakan motor Yamaha Jupiter MX DD 6638 LV, waktu kejadian Kamis,(06/03/2925 sekira pukul 11.00 wita di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa
Sebagai terlapor MANGNGU BIN LIMBANG DAENG TAYANG,berteman adalah merupakan tahanan yang di tangguhkan penahanannya oleh Polres Gowa, bila terduga tidak di amankan oleh pihak polres Gowa dan kami di abaikan lagi maka kami akan laporkan ke Propam Polda Sulsel ” tutup Hasanuddin biasa di sapa Dg Sita

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Biringbulu,Aiptu Syamsuddin,saat media ini menghubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Sabtu (08/03/2025)10.18 , membenarkan adanya laporan pengrusakan dan akan menuju TKP sekaligus mengamankan barang bukti (BB) serta akan melihat pula adanya informasi rumah milik Anca di rusak di dusun Rajaya desa Taring kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa,tutur Aiptu Syamsuddin( Tim/ Nur) Bersambung