LUTRA, JURNALCELEBES.CO — Unit Reskrim Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencuri Durian, yang berinisial RH (17) dan SH (17), warga Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara. Jumat (14/2/20).
Kedua Pelaku Pencuri durian itu diringkus Unit Reskrim Polsek Mappedeceng disalah satu kebun milik warga di Kecamatan Mappedeceng.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito, melalui Kapolsek Mappedeceng, IPDA Arifan, mengatakan bahwa kedua pelaku sudah di amankan di rumah tahanan Polsek Mappedeceng, bersama barang bukti 26 buah anak panah (Busur), dan 4 ketapel.
“Kedua pelaku saat diringkus telah ditemukan sajam berupa anak panah (Busur) sebanyak 26 buah anak panah dan 4 ketapel,” kata Arifan, sapaan Akrabnya.
Arifan menyebut kalau kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Abdullah (49), warga Dusun To’bulo Desa Mappedeceng, yang kehilangan durian siap jual di pondok kebun durian miliknya.
“Korban diketahui bernama Abdullah (49) warga dusun To’bulo, desa Mappedeceng sebelumnya telah melaporkan kejadian ini di Polsek Mappedeceng pada hari Selasa 31 Desember 2019. Sekitar pukul 16.00 Wita, dimana korban melaporkan bahwa sebanyak 7 talaja (ikat) durian miliknya dicuri oleh orang tidak dikenal di pondok kebun.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian”, tutur Aripan.
Laporan: Hamsul