METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa didesak untuk segera memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Langsa terkait polemik izin Langsa Town Square (Latos) yang hingga kini dinilai tak kunjung jelas.

Desakan tersebut muncul seiring menguatnya sorotan publik terhadap keberadaan Langsa Town Square (Latos), yang disebut-sebut telah puluhan tahun bangunan mangkrak belum diselesaikan, hingga izin dipertanyakan.
Sejumlah warga Kota Langsa menilai DPRK Langsa tidak boleh diam dan harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. DPRK diminta bersikap tegas dengan memanggil Diskoperindag guna membuka secara transparan status perizinan Latos tersebut.
“Izin ini sudah lama dipertanyakan. Jangan sampai ada pembiaran atau dugaan permainan di balik proses perizinan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Langsa Ismail, Kamis (05/02/2026).
Menurutnya, keberadaan Langsa Town Square (Latos), tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola, keadilan usaha, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.

Ia menegaskan, jika benar izin Langsa Town Square (Latos), tidak jelas selama puluhan tahun, maka hal tersebut merupakan preseden buruk bagi wibawa pemerintah daerah dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Diskoperindag Kota Langsa sebagai instansi teknis dinilai harus bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka, apakah Langsa Town Square (Latos) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, atau justru dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Sementara itu, DPRK Langsa diminta tidak sekadar menerima laporan sepihak, melainkan menggali fakta secara menyeluruh melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak Diskoperindag serta pihak-pihak terkait lainnya.
Publik juga mendorong agar hasil pemanggilan tersebut diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, sekaligus mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang izinnya lengkap, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada masalah, jangan ditutup-tutupi,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskoperindag Kota Langsa, Harris Gusnally yang dikonfirmasi media memilih diam tidak memberikan tanggapan terkait status perizinan Langsa Town Square (Latos), sementara DPRK Langsa juga belum menyampaikan sikap resmi apakah akan segera melakukan pemanggilan atau tidak.(DANTON) Kaperwil Aceh











