• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

Ditreskrimsus Polda Kalbar intensifkan penindakan peti di aliran sungai, berhasil ungkap 7 kasus dengan 10 tersangka

Redaksi

Desember 30, 2025
in HUKUM, NASIONAL, NEWS, PEMERINTAH, TNI/Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 11

METROINFONEWS.COM | Pontianak, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).Selasa 30/12/2025?

Sepanjang periode 1 Juli hingga 28 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di berbagai wilayah Kalbar.

Baca:

Awali Kepemimpinan, Dandim 1202/Singkawang Bangun Komunikasi Lewat Jam Komandan

Antisipasi Kerawanan Malam Tahun Baru 2026, Polresta Pontianak Laksanakan Tactical Floor Game

Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan, Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca Banjir di Pidie

Sat Polairud Polres Pidie Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem di Perairan Kabupaten Pidie

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kalbar diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, AKBP Ya’ Muhammad Ilyas, S.H., M.M. Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Hafiz Febrandani, S.Tr.K., S.I.K. Kanit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dalam kurun waktu tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani sedikitnya tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang selama ini rawan aktivitas penambangan ilegal, antara lain perairan Sungai Kapuas di Dusun Jeranai Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, KM 27 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Dusun Sekucing Baru Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Dusun Krosik Desa Semanggis Raya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Jalan Garuda Dusun Trigala II Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, hingga aliran Sungai Kapuas Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka dengan inisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N. Para tersangka diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas ilegal dengan berbagai peran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas PETI dengan metode tradisional yang dipadukan penggunaan alat berat berupa excavator. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa Polda Kalbar berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

“Penindakan terhadap PETI akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tegas Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Polda Kalimantan Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan, menekan kerugian negara, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Barat,” tutup Bayu.
Editor: Mika.

Previous Post

Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan, Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca Banjir di Pidie

Next Post

Antisipasi Kerawanan Malam Tahun Baru 2026, Polresta Pontianak Laksanakan Tactical Floor Game

Related Posts

NASIONAL

Awali Kepemimpinan, Dandim 1202/Singkawang Bangun Komunikasi Lewat Jam Komandan

Desember 30, 2025
DAERAH

Antisipasi Kerawanan Malam Tahun Baru 2026, Polresta Pontianak Laksanakan Tactical Floor Game

Desember 30, 2025
NASIONAL

Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan, Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca Banjir di Pidie

Desember 30, 2025
NASIONAL

Sat Polairud Polres Pidie Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem di Perairan Kabupaten Pidie

Desember 28, 2025
NASIONAL

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satgas Komposit Polda Kalbar Siagakan Pasukan Reaksi Cepat

Desember 28, 2025
DAERAH

Air PDAM Tak Normal Berbulan-bulan, Warga Langsa Timur Menderita

Desember 28, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Awali Kepemimpinan, Dandim 1202/Singkawang Bangun Komunikasi Lewat Jam Komandan

Desember 30, 2025

Antisipasi Kerawanan Malam Tahun Baru 2026, Polresta Pontianak Laksanakan Tactical Floor Game

Desember 30, 2025

Ditreskrimsus Polda Kalbar intensifkan penindakan peti di aliran sungai, berhasil ungkap 7 kasus dengan 10 tersangka

Desember 30, 2025

Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan, Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca Banjir di Pidie

Desember 30, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Awali Kepemimpinan, Dandim 1202/Singkawang Bangun Komunikasi Lewat Jam Komandan

Desember 30, 2025

Antisipasi Kerawanan Malam Tahun Baru 2026, Polresta Pontianak Laksanakan Tactical Floor Game

Desember 30, 2025

Ditreskrimsus Polda Kalbar intensifkan penindakan peti di aliran sungai, berhasil ungkap 7 kasus dengan 10 tersangka

Desember 30, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID