Kendari | Direktur Perusahaan tambang nikel PT. Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan, atas laporan Direktur PT. Adi Kartiko (AK) Simon Takandengan Cs di Mako Polda Sultra pada 24 Februari 2019.
“Penetapan tersangka tersebut yang tertuang dalam surat nomor: B/596/XII/2019/Dit Reskrimum, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Desember 2019”.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Direktur PT AKP, ia pun mengajukan permohonan praperadilan. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari yang tertuang dalam surat putusan PN Kendari nomor: 1/Pid.Prap/2020/PN.Kdi, tertanggal 27 Januari 2020.
Dengan putusan PN Kendari itu, PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) yang sebelumnya bernama PT. Adi Kartiko (AK) adalah pemilik sah kawasan IUP dengan luas kurang lebih 2000 hektare, yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Komisaris Utama PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya menjelaskan, bahwa sebenarnya PT. Adi Kartiko Pratama adalah perusahaan yang joint operasional (JO) dengan PT. Adi Kartiko (AK) yang terjalin sejak tahun 2008 lalu, dan kesepakatan kerja sama PT AKP memiliki kewajiban membayar royalti sebesar 2,5 US dollar per metrick ton setiap penjualan.
Namun, pihak PT AKP tak mengindahkan kesepakatan kerja sama itu dan tidak membayar royalty dengan alasan telah membeli saham PT. Adi Kartiko.
Atas dasar itu, kami PT Adi Kartiko mengalami kerugian sebesar Rp. 200 milyar. PT AKP telah menjual material ore nikel ke perusahaan smelter PT. Virtue Dragon Nikel Indusri (VDNI) sebanyak kurang lebih 300 tongkang. Ungkap Obong Kusuma Wijaya. Senin (22/6/20).
Lanjut kata Obong Kusuma Wijaya, bahwa kami menyampaikan kepada pihak lain agar tidak melakukan kontrak mining atau joint operasional dengan pihak PT. AKP. Sebab, PT. AKM pemilik resmi kawasan IUP.
“Kami sampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan joint operasional (JO) dengan pihak PT. AKP, karena PT. AKM pemilik sah kawasan IUP tersebut,” ujar Obong Kusuma Wijaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. AKM, Yonatan Nau SH menjelaskan, dilaporkannya Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susanto ke Mapolda Sultra karena mengaku-ngaku telah membeli saham PT. Adi Kartiko, dan merubah nama perusahaan menjadi PT. Adi Kartiko Pratama (AKP).
“Jadi seolah-olah PT. AKP itu adalah PT. Adi Kartiko, saya tegaskan itu tidak benar. Itu adalah salah satu modus yang dipakai mereka” tegas Yonatan Nau, SH.
Kemudian Yohanes menambahkan, setelah terlapor mengkamuflase dengan segala macam cara, dilakukanlah kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta dari Rusia. Kemudian, perusahaan asing tersebut melakukan legal audit, menyatakan keabsahan berdirinya PT. Adi Kartiko Pratama yang katanya jelmaan dari PT. Adi Kartiko.
Tetapi, PT. AKP tidak mampu membuktikan bahwa perusahaan tersebut adalah jelmaan PT. Adi Kartiko, sehingga perusahaan asing itu memutuskan kerja sama dan meminta ganti rugi kepada PT. AKP.
“Kami mengingatkan kepada pihak yang ingin menjalin kerja sama dengan PT. AKP agar tidak melakukan hal itu. Sebab, Ia bisa memastikan akan terjebak seperti yang dialami perusahaan asing asal Rusia,” tutupnya.(*/Bahar)