Makassar — Dinas Kesehatan Kota Makassar menyiapkan 175.000 kuota Penerima Bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan . Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN, yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Dinas Kesehatan provinsi mengusulkan sekitar 160 ribu kuota namun karena kita takutkan ada lagi penduduk miskin yang tidak tercover, sehingga kita menambahkan untuk disiapkan sekitar 15.000 kuota cadangan,” ungkap Kepala Dinas Kota Makassar, dr Naisyah Tun Azikin.
Sementara itu, pemerintah pusat membiayai sekitar 335 ribu orang di Makassar dengan menggunakan dana APBN untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi penduduk penerima bantuan iuran. Jadi total penerima PBI di Kota Makassar sekitar 495 ribu.
“Angka ini tidak menunjukkan bahwa Makassar memiliki tingkat penduduk yang miskin, namun angka ini sudah masuk masyarakat yang rentan miskin,” tuturnya.
Ia menambahkan, pendaftaran dan pendataan untuk keluarga miskin itu melalui Dinas Sosial. Seperti yang dilakukan beberapa hari yang lalu di Pantai Losari.
“Nah pengangaran 160 ribu ini, dibagi menjadi dua yakin 40% tanggung jawab provinsi (APBD 1) dan 60% tanggung jawab kota (APBD 2). Lebihnya 15 ribu itu murni APBD 2,” tegasnya.