Makassar — Pengolahan Industri pengisian ulang air minum atau biasa disebut Depot diharapkan untuk mengantong izin dari Dinas Kesehatan Makassar. Terutama yang beroperasi di wilayah Makassar.
Bagi Depot yang terdaftar di Dinas Kesehatan ( Dinkes ) berarti telah uji kelayakan laboratorium sebagai upaya untuk lulus syarat.
Staff Seksi Kesehatan Lingkungan, Kerja dan Olahraga Dinkes Makassar, Abidin menjelaskan, ada keunggulan jika industri Depot telah mengantongi izin dari Dinkes.
“Misalnya, kalau dia ada masalah dari segi kualitas, itu kita bisa bantu mereka. Seperti kalau ada yang komplain dari masyarakat, kita bisa bantu berdasarkan hasil lab yang kita punya,” jelasnya.
Ia menambahkan, jelas akan ada konsekuensi jika tidak memiliki perizinan dari Dinas Kesehatan.
“Itu bukan domain kita lagi, kalau dari kesehatan itu kualitas saja. Tapi kalau untuk hukumnya dia memiliki atau tidak izin itu bukan domainnya kesehatan,” ujarnya.
Dan untuk mengetahui persoalan penertiban, biarkan nanti dari pihak kelurahan yang melakukan penertiban bagi Depot yang tidak mengantongi izin.