METROINFONEWS.COM | Makassar – Dugaan perampasan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DD 3373 XCN terjadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 14.40 WITA.
Peristiwa ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector yang mengatasnamakan pihak pembiayaan FIF. Perampasan terjadi tanpa adanya surat somasi atau pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan, yang diketahui bernama Pira Yuniar.
Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat kendaraan tersebut melintas di kawasan tersebut dan diduga dikenali oleh kelompok debt collector dari komunitas Mata Elang. Tanpa memberikan kesempatan kepada pemilik untuk bernegosiasi atau menunjukkan dokumen, mereka langsung mengambil kendaraan secara paksa.dari orang yang mengendarai motor tersebut bernama Fitra usia. 58
Tahun, Setelah insiden itu, pihak pemilik kendaraan menghubungi salah satu oknum debt collector untuk meminta negoisasi pembayaran agar kendaraannya di kembalikan lalu Oknum tersebut meminta uang sejumlah 1,3 juta rupiah Namun di tawar oleh pemilik kendaraan sejumlah 600 Ribu rupiah,tapi oknum tersebut menolak dengan alasan 1,3 juta rupiah tersebut akan dibagi 6 ke beberapa rekannya ” Ungkap pemilik kendaraan pada awak media
Tindakan debt collector yang mengambil kendaraan tanpa proses hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum. Sejumlah regulasi yang mengatur tentang eksekusi kendaraan kredit menyatakan bahwa penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,apalagi di jalan.
awak media ini mencoba berkomunikasi dan berkonsultasi oleh beberapa ahli hukum dari berbagai sumber yang tak ingin di sebutkan namanya ,Mengatakan dan menjelaskan ” dugaan perampasan tersebut telah diduga melanggar
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman atau paksaan, maka dapat dijerat dengan pasal ini.
Ancaman hukumannya. Maksimal 9 tahun penjara”
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 29 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa ” eksekusi kendaraan dengan jaminan fidusia harus melalui pengadilan atau dilakukan dengan cara yang tertib sesuai aturan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
“Perusahaan leasing atau kreditur tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak, melainkan harus melalui pengadilan jika tidak ada persetujuan dari debitur.”
Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Menegaskan bahwa polisi berhak menangkap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan.
Atas kejadian ini, pemilik kendaraan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap para pelaku, mengingat tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan menegakkan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(/*)