METROINFONEWS.COM | GOWA — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam ilegal yang dilaporkan sejak awal tahun 2024, menuai sorotan. Pelapor, Massiri Dg Simbung, warga Dusun Parangloe, Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Gowa dalam menindaklanjuti laporan yang telah berproses selama lebih dari satu tahun.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/II/I/2024/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 3 Januari 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/I/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 11 Januari 2024, tiga orang yakni Sirajuddin Dg Sija, Rahmat Dg Nangka, dan Salam Dg Mangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Namun hingga kini, hanya Sirajuddin dan Rahmat yang sempat diperiksa sebagai tersangka. Sementara Salam Dg Mangka tak pernah memenuhi panggilan penyidik, dan belum diperiksa sama sekali. Hal ini tercantum dalam SP2HP A3 I tertanggal 21 Mei 2024 yang diterima oleh pelapor.

“Sudah satu tahun hasil gelar perkara menyatakan mereka tersangka, tapi tak ada satu pun yang ditangkap atau ditahan. Ada apa sebenarnya dengan penyidik?” ungkap Syamsuddin dengan nada kecewa, Selasa (15/4/2025) melalui sambungan telepon dan WhatsApp kepada redaksi.
Ia pun meminta perhatian khusus dari Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muh Aldy Sulaiman, S.I.K., M.M., agar segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Ini soal keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Harusnya Polri bersikap PRESISI seperti yang dicanangkan Kapolri,” tegasnya.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, S.Sos., S.H., M.H., yang menyarankan agar awak media berkomunikasi dengan Kanit Tipidum, Ipda Andi Muhammad Alfian. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan dan panggilan yang dikirimkan ke Kanit Tipidum tidak mendapatkan respons.
Kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat Desa Batumalonro, yang berharap adanya ketegasan hukum dalam menindak pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.(NUR) | Bersambung