METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pembalakan liar (ilegal logging) yang dilakukan sejumlah warga diduga tak berizin, yang berada di kawasan Serbajadi Lokop, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh hingga saat ini masih beroperasi. Aktivitas illegal logging berjalan secara bebas dan lancar tanpa adanya kendala apapun, Sabtu (18/01/2025).
Sejumlah warga yang melakukan ilegal logging tersebut beroperasi secara lancar yang dilakukan oknum-oknum yang bernama, Ajmain, Sapii dan Samsir terdapat di Desa Loot, Serbajadi Lokop, Kabupaten Aceh Timur. Diminta Gakkum KLHK dalam wilayah Aceh jangan terkesan diam dan tutup mata.
Padahal sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hutan dengan tegas dinyatakan bagi perusak hutan lindung, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda 5 milyar.
Dan sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Hutan Konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistim bagi perusak dan pengelola lahan tanpa izin diwilayah konservasi, dapat dikenakan pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Nara sumber masyarakat setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan meminta kepada pihak DLH dan UPT Kehutanan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur agar segera menindak lanjuti permasalahan ini. ” Kita minta pihak-pihak terkait segera menindak tegas, ” ujarnya.(DANTON) Kaperwil Aceh