JURNALCELEBES.CO | Masyarakat Kabupaten Pasangkayu kembali didapati menyimpang sebuah barang terlarang jenis Sabu, salah satu warga Lelejae, Kecamatan Bulutaba berinisial I WSP (50) dan sehari – harinya sebagai pekerja petani.
Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) yang dipimpin langsung Kbo Aipda Ilham, menangkap terduga I WSP tanpa ada perlawanan dikediamannya di SP6, Selasa (26/03) kemarin sekitar pukul 02.Wita.
Kasat Narkoba Polres Matra, AKP Adrian Fredrick Kopong mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan, Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersangkutan sedang berada didepan rumahnya dan memang sangat mencurikan, sehingga personil mendekatinya dan memperkenalkan diri kemudian melakukan penggeledahan terhadap I WSP.
“Hal hasil, aparat menemukan 1 bungkus plastik kecil bening berisi Kristal yang diduga sabu di dalam kantong celananya. Namun, bukan hanya itu, ada juga 1 buah Pirex kaca bening, 1 set alat hisap (Bong), 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, selanjutnya tersangka dibawah ke Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan Intensip,”jelasnya.
Menurut Adrian Fredrick Kopong, melalui penyidik pembantu Briptu Rilo Pambudi katakan, bahwa barang terlarang tersebut dibelinya dari seorang lelaki inisial U dari Makassar dan barang tersebut senilai Rp 300.000.
I WSP mengambil barang tersebut di jembatan Lariang sewaktu U dari arah Makassar menuju kearah Palu dan telah menggunakan barang tersebut pada Senin malam.
“Karena perbuatannya, maka disangka dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Penulis: Roy Mustari
Editor: Uttank