GOWA | JURNALCELEBES.CO – Salah satu warga Dusun Bonto Taratta, Kelurahan Bontonompo, binaan PKH, didampingi ketua Lembaga PEMANTIK, Menghadap ke kantor Dinsos Kabupaten Gowa, guna klarifikasi terkait pencairan dana bantuan sosial. Kamis (7/2/2019)
Program PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Berkaitan hal tersebut, sesuai permintaan pendampingan dari pihak warga binaan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Lembaga PEMANTIK, terkait dana bantuan sosial tersebut belum ada pencairan sebanyak empat kali, semenjak nama atau identitas pada kartu tersebut (Mina Daeng Tene) meninggal dunia.
Saat menemui pihak Dinsos Kabupaten Gowa, pihak warga PKH, dalam hal ini adalah suami Mina Daeng Tene (Alm), yang didampingi ketua lembaga PEMANTIK, Rafiuddin Tantu, selanjutnya diarahkan ke Kabid Dayasos, guna klarifikasi terkait hal tersebut.
Sesuai keterangan Kabid Dayasos, menjelaskan bahwa pencairan dana sosial tersebut, tetap akan cair, namun harus menunggu paling lama satu tahun, dikarenakan kartu tersebut mengalami beberapa kendala, selain kartu tersebut rusak, juga nama atau identitas yang tercantum harus dialihkan terlebih dahulu.
Ditambahkan pula bahwa dalam masa proses pengalihan tersebut, mulai dari kartu, hingga jumlah rupiah dijamin semua aman dan tanpa ada potongan sepersenpun.
Laporan: Hendra