Lutra| Izin lahan HGU PT. Seko Fajar Plantation di Kecamatan Seko seluas 23.718 dipastikan tidak akan diperpanjang.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin usai menemani Bupati Luwu Utara (Lutra) Indah Putri Indriani menerima wakil warga Seko melalui Yayasan Masyarakat Seko Bersatu di Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (19/8/20).
“Bupati tidak akan perpanjang lahan HGU PT Seko Fajar Plantation karena kehadirannya dianggap tidak memberdayakan masyarakat setempat, kemudian keberadaan perusahaan itu mendapat penolakan keras oleh masyarakat,” Kata Karemuddin, kepada media ini.
Karim menjelaskan, penolakan perpanjangan izin HGU itu karena dalam perkembangannya, selama diberikan izin, PT. Seko Fajar Plantation tidak melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat HGU. Untuk itu kata dia, selaku wakil masyarakat di parlemen pun tidak akan merestui dan menyetujui jika ada sesuatu hal yang tidak memihak kepada masyarakat.
“Dengan mendengar langsung keluhan masyarakat, sebagai legislator tentunya saya berpihak kepada masyarakat. Dan saya sangat mendukung sikap Bupati yang menolak perpanjangan HGU itu. Untuk apa dipertahankan kalau lahan seluas itu dikuasai namun tidak dimanfaatkan selama ini, apa untungnya bagi kita khususnya bagi masyarakat kita sendiri. Jadi saya sangat dukung kalau HGU itu tidak diperpanjang,”Jelas Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN ini.
Sementara itu, Yayasan Masyarakat Seko Bersatu yang mengadvokasi masyarakat Seko, sebelumnya sudah menyurati kementerian ATR/Kepala BPN dengan memohon untuk menolak perpanjangan HGU PT Seko Fajar Plantation.
Dimana diketahui, PT Seko Fajar merupakan pemegang HGU sekitar 23 ribu hektare lahan yang tersebar di wilayah Seko Padang meliputi Desa Embonatana, Desa Lodang, Desa Padang Raya, Desa Padang Balua, Desa Taloto, Desa Hono, dan Desa Marante.
Tahun 1985 PT. Seko Fajar Plantation melakukan pengkaplingan di wilayah adat Orang Seko. Perusahaan kemudian baru mulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan perkebunan teh di wilayah adat Seko pada 1989. Pada tahun 1996.
Kemudian diberikan Sertifikat HGU No. 1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan Sertifikat HGU No. 2 tertanggal 16 Agustus 1996, dengan luas keseluruhan areal 23.718 hektar (data dari masyarakat saat FGD seko padang).
(Hamsul)