BANTAENG | Pemerintah Kabupaten Bantaeng meneken perjanjian kerja sama (MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka refocusing anggaran untuk Dana Desa. Kerja sama ini terkait dengan pendampingan dan ruang konsultasi untuk pencairan dana desa terkait penanganan Covid-19 di desa.
Perjanjian kerja sama itu dilakukan di pelataran posko tim Gugus Tugas Penanganan Covid Bantaeng, Senin, 4 Mei 2020. Selain untuk refocusing anggaran, kerja sama itu juga terkait dengan Skema Padat Karya Tunai dan Pencegahan Covid-19, yang mana menjadi salah satu bagian yang sangat krusial dalam penanganan wabah Covid-19.
“Bahwa kita akan bertindak cepat untuk menangani penyebaran wabah Covid-19, tetapi kita juga tidak mau ada aparat kita yang bermasalah dan harus berhadapan dengan persoalan hukum, karena kurang pemahaman terhadap regulasi yang ada,” kata Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya sinergitas yang dibangun antara Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), akan membuka ruang untuk konsultatif dan pembimbingan kepada aparat pemerintah. Dia berharap, dengan adanya pendampingan dan ruang konsultatif ini, para kepala desa tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dia juga menambahkan bahwa pemda akan menerapkan kebijakan untuk penyiapan sembako dan penyiapan dana bantuan langsung tunai (BLT). Dia juga mengaku akan membuka model-model pekerjaan yang melibatkan orang banyak atau dengan sistem padat karya.
“Kita berharap seluruh kebijakan ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat, tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Kita patut bersyukur bahwa sampai saat ini Bantarng masih berada pada zona hijau,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh aparat memahami regulasi yang ada. Demikian pula para Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP), kiranya dapat berperan penting dalam mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yang bersifat koruptif terutama dalam hal mengawal Refocusing APBD, ADD dan DD dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bantaeng.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Johan Iswahyudi mengatakan bahwa sebagian dari anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pembangunan fisik atau kegiatan lainnya, dialihkan untuk mengatasi Covid-19.
“Besar harapan ke depan MoU ini dapat membantu kita semua dalam menghadapi berbagai permasalahan akibat wabah Covid-19 ini. Yang dalam pelaksanaannya semua bisa berjalan tanpa ada penyimpangan pada saat kita mempertanggungjawabkan apa yang kita laksanakan,” katanya.
Turut hadir pada kesempatan itu antara lain Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, serta para Kepala SKPD terkait, dan para Camat se- Bantaeng.(*/Bur)