PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO – Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pasangkayu melalui Kepala Seksi Pembelajaran Bidang Pendidikan (KSPBP) SMP, menemukan temuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
KSPBP SMP, Usman Leu mengungkapkan, bahwa kami sudah memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) mereka dan dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.
“LHP dari Inspektorat memang betul adanya, salah satunya adalah buku pelajaran yang belum dibayarkan pajaknya oleh pihak SMPN 1 Bambalamotu dan mereka juga sudah memperlihatkan bukti pengembaliannya kurang lebih Rp.30 juta pada tahun 2017 kemarin”, terangnya selasa (28/08).
Usman Leu juga mengakui, bahwa memang bermasalah karena adanya keterlambatan pembayaran pajak buku tersebut.
“Pihak sekolah juga sempat memperlihatkan ke saya bukti pengembaliannya itu sekitar Rp. 30 juta dan Suryana sudah menyetor bukti pembayarannya di Inspektorat”, ucapnya.
Dia juga menghimbau kepada para guru agar tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengajar, dan mereka tidak boleh lagi melakukan mogok mengajar, kecuali gajinya selaku PNS tidak terbayarkan.
“Jika ada gaji yang belum terbayarkan, mereka bisa menyelesaikan secara interen, sesuai mekanismenya dan peraturan yang ada. Saya berharap kepada guru jangan lagi mogok karena yang dirugikan adalah siswa – siswi itu sendiri”, pintanya.
Penulis: Roy Mustari
Editor: Uttank