METROINFONEWS.COM | Makassar, – Puluhan mahasiswa, masyarakat, dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Selatan, Senin (28/04/2025).
Mereka mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan menyusul pembebasan 37 terduga pelaku utama dalam kasus dugaan penipuan online (PASOBIS) yang sebelumnya berhasil diamankan Kodam VII Hasanuddin.
Dalam aksi tersebut, massa secara bergantian melakukan orasi, menyuarakan keprihatinan mereka atas kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak maksimal dalam menuntaskan kasus besar ini. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Polda Sulsel Buta dan Tuli Laporan Masyarakat,” sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya proses hukum.
Jenderal Lapangan aksi, Achmad Carlo, saat diwawancarai menyatakan bahwa pembebasan 37 orang terduga pelaku menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi hukum yang mencederai rasa keadilan di negara ini.
“Harusnya 40 orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Ada dugaan kuat konspirasi di balik pembebasan ini. Ini mencoreng prinsip keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Carlo.
Ia juga mendesak penyidik Subdit Cyber Polda Sulsel untuk segera memeriksa dugaan keterlibatan seorang tokoh berinisial “H.K”, yang disebut sebagai otak di balik jaringan kejahatan (PASOBIS), sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan,diantaranya
1. Copot Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel karena dinilai tidak kooperatif dalam menangani dugaan kejahatan online (PASOBIS.)
2. Copot Kapolda Sulsel karena dianggap gagal menjalankan fungsi 3M Polri (Mendengar, Melihat, dan Merasakan) di wilayah Sulsel.
3. Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Di lokasi yang sama, penyidik Subdit Cyber Polda Sulsel, IPDA Ahmad Fatir, menjelaskan kepada seluruh massa aksi bahwa hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 37 orang lainnya dibebaskan dengan kewajiban wajib lapor di Polres Sidrap.
“Pembebasan dilakukan karena keterbatasan waktu 1×24 jam sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan tanpa laporan polisi hanya bisa dilakukan dalam batas waktu tersebut,” ujar Fatir.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim Cyber masih melakukan pengembangan kasus. “Kami tidak ingin gegabah. Jika dipaksakan menahan tanpa alat bukti kuat, kami justru berpotensi kalah dalam praperadilan,” jelasnya.(/*)