Makassar | Isu terkait posisi jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) kelas 1 Makassar, menjadi perbincangan dikalangan pegawai pemasyarakatan.
Menurut sumber inisial S, jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas 1 Makassar, yang di jabat oleh Dian Eka Junianto diduga belum memenuhi persyaratan atau ketentuan yang telah ditentukan.
“Sebelumnya Dian Eka Junianto bekerja di lapas Bollangi kelas ll A narkotika Sungguminasa, sebagai pegawai lapas. Tapi pada saat itu mutasi begulir ditubuh Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dian Eka Junianto, dimutasi ke rutan kelas 1 Makassar dan mendapatkan kepercayaan sebagai kepala Pengamanan Kesatuan Rutan (KPKR), padahal jenjang ke pangkatan dia atau golongan eselonnya belum sampai,” ungkap sumber Insial S.
lanjutnya,” sebenarnya masih banyak pegawai yang memenuhi persyaratan yang bisa diangkat sebagai kepala pengamanan kesatuan rutan kelas 1 Makassar, namun karna pimpinan yang meminta atau faktor ke dekatan di atas menjadi penentu. Bukan lagi dilihat jenjang karirnya mereka atau eselonnya, namum siapa yang dekat maka akan mendapat jabatan.”ucap S.
Sementara yang bersangkutan, Dian Eka Junianto membantah terkait issu tersebut, ia mengatakan kepada wartawan
bahwa posisi jabatan ini sudah cocok untuk saya apa yang disampaikan orang itu tidak benar. Dan golongan saya sudah eselon 3A,” kata Dian Eka Junianto, belum lama ini.
Menanggapi persoalan diatas
Basir, SH MH yang juga kepala bagian umum dan kepegawaian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, ” untuk kriteria pengangkatan itu dikeluarkan dari Kementerian pusat dan bukan melalui Kanwil Kementerian Sulsel, jabatan Kepala Pengamanan Kesatuan Rutan kelas 1 Makassar juga harus eselon lV B, untuk lebih jelasnya silahkan ke Humas Kanwil yang berada dibawah ruangan ini. “Ucap Basir kepada Wartawan, Kamis,(10/09/2020).
Sementara Kanwil Sulsel memberi penjelasan tentang promosi jabatan di Kementerian Hukum dan HAM tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Terkhusus pada kualifikasi jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar, harus lVB telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan surat Edaran kepada BKN nomor : K.26-30/V.152-5/99 tanggal 21, Agustus 2018. Perihal pengisian jabatan Administrator ( Eselon lllA dan lllB) dan Jabatan pengawasan Eselon lVA dan Eselon lVB, pejabat dimaksud telah memenuhi syarat kepangkatan minimal lllA masa kerja dan jenjang pendidikan. Adapun keputusan pengangkatan jabatan yang dimaksud ditetapkan berdasarkan SK Pusat.” Terang Arman staf Humas yang mewakili, kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Sulsel, John. (*)