Bantaenhg | Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebut Bantaeng sebagai daerah terbaik dalam pencapaian prosentase Penerimaan Pajak Daerah. Bantaeng menjadi daerah optimalisasi pendapatan daerah tertinggi di Indonesia sesuai hasil verifikasi Tim Korsupgah KPK-RI
Kegiatan monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi terintegrasi provinsi Sulsel ini dilaksanakan oleh Tim Korsupgah KPK Korwil VIII. Tim Korsupgah Korwil VIII yang dipimpin oleh Dwi Aprilia Linda menyampaikan hal itu. Dia mengatakan, progres capaian khusus Kabupaten Bantaeng berada pada urutan 10 besar dengan persentase 81 persen. Dia menyebut, angka itu sangat membanggakan, dengan capaian pada Sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah yang paling tinggi mencapai 98 persen.
“Khususnya penerimaan pajak daerah adalah peringkat pertama di Indonesia dengan capaian sebesar 61 persen,” kata dia.
Tidak hanya itu, Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga menunjukkan progres yang tidak kalah membanggakan. Layanan PTSP ini mencapai 96 persen dan berada di urutan kedua di Sulsel setelah Pinrang.
Admin MCP Kabupaten Bantaeng, Arifuddin mengatakan, dengan capaian itu menunjukkan kalau Pemerintah Kabupaten Bantaeng di bawah kepemimpinan DR Ilham Azikin telah membuktikan komitmennya untuk melakukan perbaikan dalam upaya dan mitigasi pencegahan korupsi secara terintegrasi. Terutama, pada pemberian layanan perizinan yang seluruhnya sudah dilimpahkan ke PTSP, Perencanaan dan Penganggaran, PBJ, Manajemen Aparatur Sipil Negara, Kapabilitas APIP, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Dana Desa.
Dia menambahkan, berdasarkan verifikasi yang dilakukan secara berkala, melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah tahun 2019, Optimalisasi Pendapatan Daerah di Bantaeng mencapai angka 98 persen, sedangkan PTSP berada di posisi 96 persen.
Tidak hanya itu, manajemen aset daerah berada di angka 88 persen, Manajemen ASN mencapai 86 persen, Perencanaan dan Penganggaran (85 persen), Kapabilitas APIP (74 persen), PBJ (61 persen) dan Tata Kelola Dana Desa (46 persen)
Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) atau Tax Clearance oleh PTSP termasuk salah satu 6 daerah yang baru memberlakukan terhadap pemohon perizinan.
“Perkembangan pelaksanaan renaksi korsupgah KPK, menunjukkan prosentase yang meningkat dimana tahun 2018 berada diposisi 12 dgn progres 68%, tahun 2019 capaian progres 81% dan meningkat ke posisi 10 dari 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan,” kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng, Abdul Wahab mengaku telah menekankan khususnya masing-masing Pokja rencana aksi agar senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pemenuhan dokumen/laporan sesuai indikator pada MCP 2020. Dia juga berharap pihak lain berupaya melakukan kegiatan dengan berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga terlepas dari adanya tindakan perbuatan melawan hukum atau korupsi,” jelas dia.
Inspektur Daerah, Muh Rivai Nur juga mengaku telah bertekad sesuai peran Inspektorat Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini.
“Kami akan terus berupaya hingga mencapai penilaian 100 persen, yang terpenting adalah adanya koordinasi dan sinergitas yang kokoh dengan semua perangkat daerah terkait,” kata dia.(*)