Makassar |Terminal Peti Kemas Makassar, merupakan salah satu inti segmen usaha yang ada di PT pelabuhan Indonesia lV (Persero ) dan telah dideklarasikan pada bulan Agustus 2007 silam, sebagai pelayanan khusus terkait Petikemas.Dan seiring pertumbuhan kontainerisasi yang melalui pelabuhan Makassar.
Tetapi seiring waktu juga, terminal Peti Kemas Makassar yang beralamat di Jalan Nusantara no.329, Pattunuang, Kecamatan Wajo,
yang masih anak Badan Usaha Milik Negara( BUMN) dibawah naungan Pelindo IV Makassar. Hampir selalu mendapatkan sorotan dari sejumlah pengusaha ekspedisi terkait alat rubber tyred gantry crane (RTG) yang mengalami macet atau rusak pada alat angkutnya.
“Sudah lama hal seperti itu terjadi di terminal Peti Kemas, saya sudah lama disini mulai tahun 1997, mulai hal kecil, besar, banyak sedikit saya tahu dan paham,”ucap salah satu sumber yang namanya tidak ingin dipublis sebab takut nanti bisnis eskpedisinya terancam, Senin 11 Mei 2020.
Hal yang biasa terjadi masalah alat angkut, angkat, Rubber Tyred Gantry Crane (RTG), terkadang macet atau rusak. Sementara alat angkut ini berfungsi untuk memindahkan kontainer dari heaf truck ke container yard atau sebaliknya dan sebagai pengatur tumpukan susunan kontainer.Bila alat ini macet, terjadi antrian yang panjang di terminal Peti Kemas, maka barang ekspedisi yang berada di dalam kontainer terjadi penumpukan. Bila penumpukan berlangsung lama, barang ekspedisi kami kena cas dan harus dibayar sementara bukan salah kami.Hal inilah yang membuat pihak ekspedisi dirugikan, sudah terlambat, pengiriman tertunda, harus bayar lagi dan pihak Peti Kemas tidak mau tau dan tanpa ada kebijakan, untuk biaya penumpukan tergantung berapa lama, yang paling mahal itu ekspor barang terkadang jutaan bahkan sampai 5 jutaan lebih.”Ujar sumber.( M Y H)