LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri (kejari) Luwu Utara, menutup kasus dugaan Korupsi bandara seko. Tahun Anggaran 2017, senilai 4,8 Milyar.
Kejari Luwu Utara Indawan mengatakan, Penutupan kasus bandara seko tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPKP.
“Iya kasus itu sudah kita tutup, sekarang sudah ada hasil dari BPKP, itu sudah dikembalikan uangnya”. Kata Indawan, kepada Wartawan media ini, saat dihubungi melalui via telefon selulernya. (06/11/2019).
Indawan menyebut penutupan Kasus Bandara seko tersebut juga berdasarkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 639.800.000.00.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) ke khas negara.
“Atas dasar pengembalian itu kasusnya ditutup, pertimbangan,tidak ada CCO. Audit BPKP perwakilan Sulsel, nomor SR 718/23 November menerangkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 533.640.000.00-, (lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Akan tetapi adanya penyetoran uang ke khas negara oleh penyedia rekanan sebesar Rp 639.800.000.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Maka ada kelebihan membayar ke khas negara RP 66.757.00-, (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Itu berarti si penyedia ini sudah menyetorkan ke negara sudah kelebihan 66 Juta. Ini hasil BPKP, ini omongan mereka bukan omongan saya.
Jadi kita anggap itu tidak merugikan negara, hanya kesalahan Administrasi”.terang Indawan.
Indawan juga menyebut pihak rekanan juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 50.000.00.-, (Lima Puluh juta rupiah) ke Inspektorat.
“Ada juga dikembalikan ke Inspektorat sebesar 50 Juta Rupiah”.jelas Indawan.
Namun, saat ditanya nama pihak rekanan yang melakukan pengembalian, Indawan enggan menyebut siapa nama rekanan tersebut.
“itu tidak boleh terlalu diekspos, nanti setelah tuntutan baru boleh”.ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bandara Seko yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, proyek pagar bandara seko tahun 2017 senilai 4,8 Milyar itu dikerjakan oleh PT Tri Karya Utama Cendana.
“proyek itu dikerjakan PT Tri Karya Cendana”,tutur Samuel T Duma, saat ditemu diruang Kerjanya, dikantor perwakilan Bandara Seko, Kecamatan Masamba.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan Kasus Korupsi pagar Bandara seko, Tahun Anggaran 2017.
Dalam penetapan dua orang tersangka tersebut Kejari Luwu Utara menyebut menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 juta Rupiah.
“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Kita temukan dugaan ada kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah. Namun kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi, karena bisa jadi tersangkanya bertambah, “,ungkap Kejari Luwu Utara Indawan, Kala Itu, kepada sejumlah awak media, dikantor kejaksaan Negeri Luwu Utara.
(Hamsul)