METROINFONEWS.COM |MAKASSAR — Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, dengan tujuan membatalkan eksekusi pembongkaran bangunan milik Yayasan Hamrawati dkk. Kamis 13 Februari 2025
Massa aksi sempat terlibat kericuhan dan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian yang sedang mengamankan proses eksekusi tersebut.
Aksi ini terkait sengketa lahan yang melibatkan Andi Baso Matutu sebagai penggugat dan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, sebagai tergugat.
Proses eksekusi yang dilakukan atas putusan pengadilan negeri Makassar ini mencakup pembongkaran 9 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 12.931 meter persegi, yang sebelumnya dikuasai oleh pihak Yayasan Hamrawati dkk.
Dalam eksekusi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2025, ribuan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan diterjunkan untuk mengamankan lokasi tersebut.
Meski sempat terjadi keributan, beberapa massa yang bertahan di lokasi berhasil dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Terkait sengketa lahan tersebut, pihak keluarga Drs. Salahuddin Hamat Yusuf yang merasa dirugikan atas eksekusi ini mengklaim bahwa mereka telah memiliki tanah tersebut selama hampir 82 tahun.
Mereka menilai eksekusi ini cacat hukum, mengingat adanya dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang digunakan oleh penggugat untuk memenangkan gugatan perdata di pengadilan negeri Makassar.
Menurut Salahuddin selaku kuasa hukum yayasan Hamrawati, A Baso Matutu telah terbukti bersalah dan saat ini ditahan dilapas Makassar Karena diduga menggunakan surat palsu dalam proses gugatan tersebut. Ungkapnya
“Sebagai ahli waris, kami merasa hak kami dirampas. Kami memiliki bukti yang sah untuk membuktikan bahwa tanah ini adalah milik keluarga kami,” ungkap Salahuddin Hamat Yusuf, yang memperkirakan kerugian keluarga mencapai sekitar 300 miliar rupiah.
Proses eksekusi ini sendiri berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 30 Mei 2022.
Meskipun pihak keluarga menilai eksekusi lahan ini diduga tidak sesuai prosedur hukum, pihak penggugat tetap melanjutkan gugatan yang telah dimenangkan di pengadilan negeri Makassar.
Sementara itu, pihak keluarga Drs. Salahuddin Hamat Yusuf berjanji akan melanjutkan upaya hukum untuk membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut dan tidak akan tinggal diam terhadap proses yang mereka anggap melanggar hak mereka.(/*)