METROINFONEWS.COM |Makassar, -Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN LABRAKI), Irpan Arifin Daeng Ruppa, mengecam keras tindakan pembongkaran sebuah rumah milik Wawan Daeng Sibali di Kelurahan Parang Tambung, Makassar.Senin 10 November 2025
Menurut Irpan Arifin, pembongkaran tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai bagian dari Laskar Monta Bassi. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum dan mencerminkan praktik premanisme karena dilakukan tanpa perintah resmi dari pengadilan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Laskar Monta Bassi. Melakukan eksekusi dan pengrusakan rumah tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Ini jelas merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Irpan Arifin saat dikonfirmasi awak media
Irpan Arifin menjelaskan bahwa setiap eksekusi rumah atau properti semestinya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Ia menduga adanya praktik main hakim sendiri dalam kasus ini.
“Seharusnya setiap sengketa atau permasalahan hukum terkait kepemilikan properti diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Tindakan main hakim sendiri seperti ini sangat berbahaya dan dapat menciptakan ketidakpastian hukum di masyarakat,” tegasnya.
Masih menurut DPN LABRAKI, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya adalah
Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 167 KUHP mengenai memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin yang sah.
Pasal 406 KUHP terkait perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 200 KUHP tentang penghancuran bangunan yang dapat membahayakan keselamatan umum.

DPN LABRAKI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas bagi pelaku tindakan premanisme dan pelanggaran hukum,” pungkas Irpan Arifin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Laskar Monta Bassi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut , Media ini masih berupaya menghubungi perwakilan Laskar Monta Bassi untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.(/*)red











