METROINFONEWS.COM | MEDAN, Sumut – Program Kartu Indonesia Pintar (PIP) Kuliah yang dirancang pemerintah untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu, diduga disalahgunakan oleh Yayasan Jerisa Sari Husada, Kota Medan.
Sekitar 50 mahasiswa penerima PIP Kuliah dilaporkan mengalami tekanan psikologis hingga menangis dan menjerit, setelah uang saku PIP senilai Rp5.700.000 per mahasiswa diduga diminta dan dikuasai oleh pihak yayasan.
Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa kepada awak media, dana PIP Kuliah mereka telah cair pada 18 November 2025. Namun dana tersebut tidak pernah mereka nikmati sebagai uang biaya hidup, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Kuliah.
“Setelah dana cair, kami diminta mentransfer ke rekening yayasan dengan alasan untuk biaya asrama dan semester. Karena tidak jadi transfer, kami disuruh mengambil langsung ke bank. Begitu uang kami pegang, langsung diminta menyerahkan semuanya,” ujar salah satu mahasiswa dengan suara bergetar, Kamis (15/1/2026).
Menurut mahasiswa, permintaan tersebut bersifat wajib dan tidak bisa ditolak, sehingga mereka merasa berada di bawah tekanan.
Hal tersebut Bertentangan dengan aturan yang sesungguhnya
Merujuk kepada Juknis PIP Kuliah, bantuan ini terdiri dari dua komponen utama,
1.Biaya pendidikan, yang langsung dibayarkan pemerintah ke perguruan tinggi.
2.Biaya hidup (uang saku), yang menjadi hak penuh mahasiswa dan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima, serta tidak boleh dipotong, diminta, atau dikelola oleh pihak kampus maupun yayasan.
Namun dalam kasus ini, dana biaya hidup justru diduga dialihkan sepihak oleh pihak yayasan untuk menutup biaya asrama dan kebutuhan internal lembaga.
Para mahasiswa juga membandingkan dengan kampus lain, di mana dana PIP Kuliah sepenuhnya digunakan mahasiswa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan ditarik kembali oleh institusi pendidikan.
Tak hanya soal dana KIP, mahasiswa juga mengeluhkan berbagai pungutan sejak awal pendaftaran.
“Saat awal masuk kami diminta membayar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta dengan alasan perlengkapan asrama. Kenyataannya, hanya disediakan tempat tidur dan kasur. Lemari beli sendiri, listrik dan air minum bayar sendiri, dan makanan jauh dari kata layak dan bergizi,” ungkap mahasiswa lainnya.
Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, awak media mendatangi Yayasan Jerisa Sari Husada pada Kamis (15/1/2026). Pihak yayasan tidak membantah bahwa dana PIP mahasiswa memang diminta dan digunakan untuk biaya asrama.
“Memang kuliah dan asrama ditanggung pemerintah, tapi uang saku PIP saya minta untuk membayar asrama. Itu sudah sangat membantu. Seharusnya mereka bayar Rp1.200.000 per bulan. Kalau satu semester Rp7.200.000, tapi ini saya hanya minta Rp5.700.000 dari KIP,” ujar pihak yayasan.
Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa uang saku PIP telah dialihkan fungsinya, bertentangan dengan tujuan utama program PIP Kuliah sebagai bantuan biaya hidup mahasiswa kurang mampu.
Atas peristiwa ini, publik mendesak LLDIKTI Wilayah Sumatera Utara serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti melanggar Juknis KIP Kuliah, pihak yayasan berpotensi dikenai sanksi tegas, diantaranya adalah
-Peringatan keras dan sanksi administratif dari LLDIKTI
-Penghentian sementara hingga pencabutan izin operasional yayasan
-Penghentian penyaluran PIP Kuliah ke institusi terkait
-Pengembalian penuh dana PIP kepada mahasiswa penerima
Proses hukum pidana, jika ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana bantuan pemerintah
Program PIP Kuliah merupakan hak mahasiswa, bukan instrumen untuk menutup biaya operasional lembaga. Negara wajib hadir memastikan setiap rupiah bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. (Baem Siregar)











