METROINFONEWS.COM |Bantaeng – Ketua Umum Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Bantaeng, Muh Akbar, menyampaikan sikapnya terkait isu dugaan praktik makelar proyek di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng yang belakangan mencuat dan ramai diberitakan sejumlah media.(Minggu 11/1/2026)
Dalam keterangannya, Muh Akbar menegaskan bahwa informasi tersebut perlu disikapi secara serius dan bertanggung jawab, mengingat PDAM merupakan badan usaha milik daerah yang mengelola pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih.
“Apabila dugaan tersebut benar, tentu ini menjadi persoalan serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Muh Akbar, seraya menekankan pentingnya klarifikasi terbuka kepada publik.
Menurutnya, isu yang berkembang di ruang publik sebaiknya direspons secara terbuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng agar tidak menimbulkan spekulasi serta kegaduhan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Ia menilai, langkah yang dapat ditempuh antara lain berupa evaluasi internal manajemen PDAM serta penyampaian informasi yang jelas dan proporsional kepada masyarakat.
Muh Akbar juga menyinggung masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM. Oleh karena itu, ia berharap setiap dugaan yang berpotensi berdampak pada pelayanan publik dan keuangan daerah dapat ditelusuri sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelayanan publik terganggu akibat kepentingan tertentu, apalagi jika hal tersebut tidak ditangani secara transparan,” katanya.
Lebih lanjut, SAPMA PP Bantaeng menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijernihkan secara objektif. Jika ada pelanggaran yang terbukti secara hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Muh Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kabupaten Bantaeng maupun Pemerintah Daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(/*)Ir.T/red











