• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home DAERAH

Masuk Prolegnas 2025: RUU Kepulauan Dibahas, Haji Uma Pastikan Status Otsus Aceh Tetap Kokoh

November 23, 2025
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 14

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat agenda legislasi nasional dengan mendorong percepatan sejumlah rancangan undang-undang prioritas. Salah satunya adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, yang kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai bagian dari tujuh RUU usulan DPD RI yang diterima DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah, 19 November 2025.

Kepastian masuknya RUU tersebut ditegaskan melalui surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2025 terkait surat Pimpinan DPD RI Nomor B/HM.03/2472/DPDRI/X/2025 mengenai penyampaian daftar RUU prioritas DPD RI. Dalam surat itu, DPR RI menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan akan dibahas bersama Presiden dalam Sidang DPR RI untuk memperoleh persetujuan bersama, serta meminta Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam proses pembahasan.

Baca:

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al Nursam Isi Hikmah Isra Mi’raj di Kodam Papua Selatan

Melalui rapat khusus yang dipimpin PPUU dan Komite I, para senator dari provinsi-provinsi kepulauan kembali menegaskan komitmen percepatan pembahasan. DPD RI juga sedang menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai langkah strategis untuk mendorong penyelesaian legislasi.

Sejalan dengan itu, Haji Uma juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini berada dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penyempurnaan UUPA dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus, terutama dalam aspek politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Haji Uma menilai pembahasan ini dapat menjadi momentum strategis untuk mempertegas posisi Aceh dalam struktur ketatanegaraan nasional.

Dalam rapat pada 19 November 2025 yang dipimpin oleh Ketua PPU Dr. Abdul Kholiq dan Ketua Komite I Dr. Andi Sofyan, sejumlah anggota DPD RI menyoroti lambatnya proses legislasi RUU Daerah Kepulauan yang telah diusulkan sejak 2017 namun belum juga disahkan. Sikap paling tegas disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, yang menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak boleh mengusik atau mengurangi kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus. Ia menilai bahwa penyempurnaan substansi RUU harus mempertimbangkan dinamika terkini agar lebih relevan dan memiliki daya dorong legislasi yang kuat, tanpa bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga,” tegas Haji Uma. Ia menambahkan, “Saat ini juga UUPA sedang dibahas di Baleg, ini sama-sama kita perjuangkan, semoga ini menjadi momentum untuk Aceh.”

DPD RI turut menjelaskan bahwa terdapat tujuh RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025/2026. Ketujuhnya meliputi RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah sebagai usulan murni DPD RI dasar dari Komite I DPD RI serta lima RUU lainnya yang merupakan usulan bersama DPD RI dan DPR RI, yaitu Revisi UU Pemerintahan Aceh (UU PA), Revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Seluruh RUU yang telah selesai disusun telah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dengan masuknya seluruh RUU tersebut dalam agenda Prolegnas, DPD RI berharap proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya wilayah kepulauan dan daerah dengan kekhususan seperti Aceh.(FAHRUL)

Previous Post

HUT Ke-72, Yonif 111/Karma Bhakti Meriahkan Malam Panggung Prajurit

Next Post

Pusat Pembesar Alat Vital Berau H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi

Related Posts

MAKASSAR

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Januari 18, 2026
MAKASSAR

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

Januari 18, 2026
MAKASSAR

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Januari 17, 2026
DAKWAH

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al Nursam Isi Hikmah Isra Mi’raj di Kodam Papua Selatan

Januari 16, 2026
NASIONAL

Bangun Sinergi dan Silaturahmi, Jurnalis Sambangi Pos PJR Pendolo dan Taripa

Januari 16, 2026
DAERAH

Uang Saku PIP Kuliah Bukan Untuk Kampus, Tapi Diduga Diambil Yayasan Di Medan

Januari 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Januari 18, 2026

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

Januari 18, 2026

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Januari 17, 2026

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al Nursam Isi Hikmah Isra Mi’raj di Kodam Papua Selatan

Januari 16, 2026
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Januari 18, 2026

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

Januari 18, 2026

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Januari 17, 2026
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID