METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – DPKA Kota Langsa, saat sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada pegawainya P3K yang rangkap jabatan menjadi Tuha Peut, Selasa (30/09/2025).
Berdasarkan penelusuran awak media, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di DPKA Kota Langsa, yang rangkap jabatan sebagai Tuha Peut.
Mencuatnya kasus tersebut setelah “Abdul Hadi” diketahui sebagai Tuha Peut, Gampong Sidorejo kemudian diketahui Bahwa bersangkutan ternyata Pegawai DPKA P3K di Kota Langsa.
Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga P3K, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara
larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.(DANTON) Kaperwil Aceh