• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home DAERAH

Jadi sorotan Publik, “Abdul Hadi” Pegawai DPKA P3K Diduga Rangkap Jabatan menjadi Tuha Peut

September 30, 2025
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 117

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – DPKA Kota Langsa, saat sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada pegawainya P3K yang rangkap jabatan menjadi Tuha Peut, Selasa (30/09/2025).

Berdasarkan penelusuran awak media, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di DPKA Kota Langsa, yang rangkap jabatan sebagai Tuha Peut.

Baca:

Demo KOMRAD Minta Evaluasi DLH Kota Makassar

Ka. LPKA Banda Aceh Turun Langsung dalam Sidak Handphone Jajarannya guna Berantas Praktik Judi Online

Ka. LPKA Banda Aceh beserta Jajarannya Terima Audiensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh

Haji Uma Surati Kemendagri Terkait Razia Kenderaan Nopol Aceh di Sumatera Utara

Mencuatnya kasus tersebut setelah “Abdul Hadi” diketahui sebagai Tuha Peut, Gampong Sidorejo kemudian diketahui Bahwa bersangkutan ternyata Pegawai DPKA P3K di Kota Langsa.

Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga P3K, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara

larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.

Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.(DANTON) Kaperwil Aceh

Previous Post

Ka. LPKA Banda Aceh Turun Langsung dalam Sidak Handphone Jajarannya guna Berantas Praktik Judi Online

Next Post

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Related Posts

Oplus_0
MAKASSAR

Demo KOMRAD Minta Evaluasi DLH Kota Makassar

September 30, 2025
DAERAH

Ka. LPKA Banda Aceh Turun Langsung dalam Sidak Handphone Jajarannya guna Berantas Praktik Judi Online

September 30, 2025
DAERAH

Ka. LPKA Banda Aceh beserta Jajarannya Terima Audiensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh

September 30, 2025
DAERAH

Haji Uma Surati Kemendagri Terkait Razia Kenderaan Nopol Aceh di Sumatera Utara

September 29, 2025
DAERAH

Direktur PT Atem Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kapolres Aceh Timur

September 29, 2025
DAERAH

Direktur PT Atem Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kajari Aceh Timur 

September 29, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post
Oplus_0

Demo KOMRAD Minta Evaluasi DLH Kota Makassar

September 30, 2025
edit post

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum

September 30, 2025
edit post
Oplus_16908288

Jadi sorotan Publik, “Abdul Hadi” Pegawai DPKA P3K Diduga Rangkap Jabatan menjadi Tuha Peut

September 30, 2025
edit post

Ka. LPKA Banda Aceh Turun Langsung dalam Sidak Handphone Jajarannya guna Berantas Praktik Judi Online

September 30, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post
Oplus_0

Demo KOMRAD Minta Evaluasi DLH Kota Makassar

September 30, 2025
edit post

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum

September 30, 2025
edit post
Oplus_16908288

Jadi sorotan Publik, “Abdul Hadi” Pegawai DPKA P3K Diduga Rangkap Jabatan menjadi Tuha Peut

September 30, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID