Tiga Tahun Laporan Polisi Mandek, Haeruddin Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Mantan Legislator Jeneponto
METROINFONEWS.COM | Makassar – Selasa 23/9/2025 – Sudah lebih dari tiga tahun laporan polisi yang diajukan H. Haeruddin Dg. Suro (43), warga Kabupaten Gowa, belum menemukan kepastian hukum. Laporan yang dibuat di Polda Sulawesi Selatan pada 3 Februari 2022 itu terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Jeneponto, Andi Kaharuddin Mustamu Karaeng Muang (58).
Dokumen yang ditunjukkan Haeruddin mencatat laporan tersebut bernomor LP/B/110/II/2022/SPKT Polda Sulsel, dengan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan dan terbitnya SPDP Nomor SPDP/445/XII/Res I.II/2023/Ditreskrimum pada 28 Desember 2023. Meski sudah masuk tahap penyidikan, hingga kini status hukum terlapor masih sebagai saksi.
“Kalau SPDP sudah keluar berarti ada dua alat bukti cukup. Seharusnya terlapor ditetapkan tersangka, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ada apa sebenarnya?” ujar Haeruddin, Sabtu (20/9/2025).
Haeruddin mengaku telah menyerahkan bukti tambahan pada Mei 2024, termasuk saksi-saksi yang mendukung laporannya. Ia meminta Kapolda Sulsel dan Propam mengawasi proses hukum agar ada kepastian, sebab dirinya mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Andi Kaharuddin yang dikonfirmasi media membenarkan telah dua kali diperiksa penyidik. Ia menegaskan persoalan tersebut berawal dari kerja sama bisnis dengan seseorang bernama Rahim.
“Uang saya juga ada di Rahim. Kalau masih ada kekurangan, insyaallah saya siap mengangsur. Saya sementara usaha agar bisa menyelesaikan kewajiban itu,” jelasnya melalui telepon.
Dari keterangan penyidik, perkara ini belum bisa ditingkatkan karena ditemukan sejumlah kendala, di antaranya tidak adanya pertemuan langsung antara pelapor dan terlapor, pengiriman kayu yang dilakukan melalui pihak ketiga, serta ketidaksesuaian nilai kerugian yang dilaporkan dengan bukti nota. Pihak penyidik menyebut akan melakukan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut.Demikian, selanjutnya perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada pelapor/korban.”jelasnya melalui WhatsApp
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran sudah berjalan tiga tahun tanpa penetapan tersangka. Masyarakat pun menanti kepastian hukum dari aparat terkait.
(SS/Redaksi)