• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

Kejaksaan Negeri Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Pasir TA 2019

Hepni jk

Mei 15, 2025
in HUKUM, NASIONAL, NEWS, PEMERINTAH, TNI/Polri
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 31

METROINFONEWS.COM | Mempawah –
Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasir Tahun Anggaran 2019. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Mempawah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial AH, mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp640.828.696,00.

Baca:

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal Aceh

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH., MH., menyampaikan bahwa berkas perkara AH sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21). Dengan pelimpahan tahap II ini, AH akan segera menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka AH akan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan,” ujar Erik.

AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadwal sidang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dilakukan.(Hepni Jk)

Previous Post

Tambang Ilegal Mengancam Bontonompo, Kerusakan Lingkungan Tak Terbendung

Next Post

Kapolda Kalbar Laksanakan Kolaborasi Lintas Sektoral Dukung Swasembada Pangan

Related Posts

NASIONAL

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal Aceh

Oktober 5, 2025
TNI/Polri

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Oktober 4, 2025
KRIMINAL

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

Oktober 4, 2025
KESEHATAN

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Oktober 4, 2025
NASIONAL

Pengabdian Luar Biasa, Pangdivif 3 Kostrad Terima Bintang Yudha Dharma Pratama

Oktober 3, 2025
Oplus_0
HUKUM

Aksi Mahasiswa Bulukumba di Kejati Sulsel: Bongkar Dugaan Korupsi dan Kelalaian MBG

Oktober 2, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal Aceh

Oktober 5, 2025

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Oktober 4, 2025

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

Oktober 4, 2025

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Oktober 4, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal Aceh

Oktober 5, 2025

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Oktober 4, 2025

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

Oktober 4, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID