METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa merupakan unit non struktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur pejabat di Pemko Langsa. Menjadi kewajiban setiap rumah sakit untuk memiliki dewan pengawas yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Namun dari hasil pantauan dilapangan menunjukan masih rendahnya keberadaan dan kesesuaian tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Kota Langsa, ujar sejumlah sumber kepada Wartawan Kamis (15/08/2024).
Dewan Pengawas (Dewas) yang dijabat oleh empat (4) pejabat di Pemko Langsa, Muhammad Darfian (Kepala Bapeda) Langsa, Khairul Iksan (Kepala BPKD) Langsa, Junaidi SKM Mkes (Asisten 3) Pemko Langsa dan Meka Elizar (Kabag Hukum) Kota Langsa.
Banyak pihak mempertanyakan apa kinerja mereka Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Langsa, yang selama ini mereka menerima honor dari RSUD Langsa yang diambil dari Dana uang Blud, empat sampai Lima juta perbulan.
Banyak pihak meminta kepada Pj. Walikota Langsa untuk mencopot ketiga pejabat itu yang selama ini menduduki jabatan sebagai DEWAS RSUD Langsa, jabatan tersebut seharusnya nya diduduki oleh pihak tim independen dari tokoh masyarakat juga pihak Akademisi.
Walikota Kota. Langsa Syaridin S.Pd, .M. P.d, yang coba di hubungi media ini belum berhasil terkoneksi teleponnya tidak aktif.
Begitu juga dengan Humas RSUD Langsa, Erwinsyah saat di hubungi media ini, Kamis (15/8/2024) melalui kontak telpon nya juga belum berhasil tidak aktif bernada memanggil.(DANTON) Kaperwil Aceh