• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home NASIONAL

Camat Pallangga Klarifikasi Terkait Tudingan Dirinya diduga Lakukan Pelanggaran

Redaksi

Maret 31, 2024
in NASIONAL
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 293

METROINFONEWS.COM | GOWA — Camat Pallangga menanggapi Kisruh Terkait SK 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Je’netallassa, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (30/3/2024).

Selaku Camat Pallangga yang merangkap sebagai Plt Kepala Desa Je’netalassa, Sachrial, AP. dengan tegas mengatakan bahwa yang dilakukannya sudah sesuai regulasi, tidak ada pelanggaran dan pihak yang memberitakan tersebut tidak faham dan cenderung tendensius ingin mencemarkan nama baiknya

Baca:

Proyek Saluran ADD Gampong Mon Sukon Belum Selesai Dikerjakan Sudah Patah, Warga Minta APH Periksa Geuchik

Tim Medis RS Maryam Citra Medika Takalar Siaga di Duwis Fun Run 2025, Pastikan Peserta Aman dan Sehat

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal Aceh

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Ia menjelaskan, mengacu di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan.

“Ada dua opsi pengangkatan perangkat Desa, pertama, mutasi jabatan antar perangkat Desa untuk mengisi kekosongan pada perangkat Desa yang telah diberhentikan karena batas usia. Kedua, penjaringan/rekrutmen perangkat Desa, kami mengambil langkah opsi pertama,” diungkapkan Camat Pallangga.

“tentang Sekertaris Desa (Sekdes) yang telah pensiun, ada 2 hal yang perlu saya jelaskan, bahwa sebagai ASN beliau telah pensiun, didalam PERMENDAGRI, tidak ada secara spesifik dikatakan bahwa ASN tersebut diberhentikan secara otomatis dari jabatan perangkat Desa. tapi SK beliau Sebegai Sekretaris Desa Sepanjang usianya masih dibawah 60 Tahun, tidak tersangkut perkara pidana, maka bisa saja tidak diberhentikan dari jabatan,” terangnya.

“pemberitaan tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kab. Gowa,Apabila benar dipanggil, saya siap hadir memberi penjelasan serta bertanggung jawab jika ada kesalahan atas tindakan sebagai pelaksana tugas,” ujar Plt Kepala Desa Pallangga ini.

“dan juga mengenai pemberitaan tentang salah satu perangkat Desa yang diturunkan jabatannya menjadi staff biasa, itu dilakukan oleh Kepala Desa defenitif yang telah berakhir masa jabatannya, bukan dilakukan oleh PLT Kepala Desa yang saat ini menjabat” tutup Sachrial AP.(Red/*)

Previous Post

Memenuhi Desakan Publik, Kasat Reskrim Polres Sidrap Rilis Dokumen Milik PT.Bulukumba Berkah Mandiri

Next Post

Korban Pengeroyokan di Jambo Lubok Aceh Timur di Rujuk ke RS Zubir

Related Posts

DAERAH

Proyek Saluran ADD Gampong Mon Sukon Belum Selesai Dikerjakan Sudah Patah, Warga Minta APH Periksa Geuchik

Oktober 6, 2025
Oplus_0
ADVERTORIAL

Tim Medis RS Maryam Citra Medika Takalar Siaga di Duwis Fun Run 2025, Pastikan Peserta Aman dan Sehat

Oktober 5, 2025
NASIONAL

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal Aceh

Oktober 5, 2025
KESEHATAN

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Oktober 4, 2025
NASIONAL

Pengabdian Luar Biasa, Pangdivif 3 Kostrad Terima Bintang Yudha Dharma Pratama

Oktober 3, 2025
Oplus_0
HUKUM

Aksi Mahasiswa Bulukumba di Kejati Sulsel: Bongkar Dugaan Korupsi dan Kelalaian MBG

Oktober 2, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Oktober 6, 2025

Polres Aceh Tengah Launching Kampung Swadaya Binaan, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Oktober 6, 2025

Proyek Saluran ADD Gampong Mon Sukon Belum Selesai Dikerjakan Sudah Patah, Warga Minta APH Periksa Geuchik

Oktober 6, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang

Oktober 6, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Oktober 6, 2025

Polres Aceh Tengah Launching Kampung Swadaya Binaan, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Oktober 6, 2025

Proyek Saluran ADD Gampong Mon Sukon Belum Selesai Dikerjakan Sudah Patah, Warga Minta APH Periksa Geuchik

Oktober 6, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID