METROINFONEWS.COM | GOWA — Camat Pallangga menanggapi Kisruh Terkait SK 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Je’netallassa, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (30/3/2024).
Selaku Camat Pallangga yang merangkap sebagai Plt Kepala Desa Je’netalassa, Sachrial, AP. dengan tegas mengatakan bahwa yang dilakukannya sudah sesuai regulasi, tidak ada pelanggaran dan pihak yang memberitakan tersebut tidak faham dan cenderung tendensius ingin mencemarkan nama baiknya
Ia menjelaskan, mengacu di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan.
“Ada dua opsi pengangkatan perangkat Desa, pertama, mutasi jabatan antar perangkat Desa untuk mengisi kekosongan pada perangkat Desa yang telah diberhentikan karena batas usia. Kedua, penjaringan/rekrutmen perangkat Desa, kami mengambil langkah opsi pertama,” diungkapkan Camat Pallangga.
“tentang Sekertaris Desa (Sekdes) yang telah pensiun, ada 2 hal yang perlu saya jelaskan, bahwa sebagai ASN beliau telah pensiun, didalam PERMENDAGRI, tidak ada secara spesifik dikatakan bahwa ASN tersebut diberhentikan secara otomatis dari jabatan perangkat Desa. tapi SK beliau Sebegai Sekretaris Desa Sepanjang usianya masih dibawah 60 Tahun, tidak tersangkut perkara pidana, maka bisa saja tidak diberhentikan dari jabatan,” terangnya.
“pemberitaan tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kab. Gowa,Apabila benar dipanggil, saya siap hadir memberi penjelasan serta bertanggung jawab jika ada kesalahan atas tindakan sebagai pelaksana tugas,” ujar Plt Kepala Desa Pallangga ini.
“dan juga mengenai pemberitaan tentang salah satu perangkat Desa yang diturunkan jabatannya menjadi staff biasa, itu dilakukan oleh Kepala Desa defenitif yang telah berakhir masa jabatannya, bukan dilakukan oleh PLT Kepala Desa yang saat ini menjabat” tutup Sachrial AP.(Red/*)