PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO – Surat edaran Kemendagri no 470-13/N176/5J tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Invalid (rusak) akan dimusnahkan.
Jumlah blanko dari Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Pasangkayu sebanyak 4.699 keping invalid yang akan dimusnahkan di depan Kantor Bupati Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu musnahkan blanko KTP El dengan cara membakar dan disaksikan oleh Sekda, Asisten 1, Wakapolres Matra, Kepala Dukcapil, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dandim, Kepala Inspektorat, Kepala Kesbang Pol, dan beberapa Kepala OPD lingkup Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa mengatakan, hari ini kita memusnahkan sebanyak 4.699 keping yang terdiri dari gagal cetak dan perubahan elemen data.
“Jumlah blanko KTP sebanyak 4.699 keping yang dimusnahkan yang terdiri dari rusak fisik 1.180, gagal cetak 312, dan perubahan elemen data 3.207 keping,”jelasnya senin 17 Desember.
Diketahui, setelah dilakukan pembakaran blanko KTP invalid dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan (KTP – red), yakni Polres Matra diwakili oleh Wakapolres, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Inspektorat, dan Kepala Kesbangpol.
Laporan: Roy Mustari | Editor: Uttank