PASANGKAYU-JURNALCELEBES.CO|Sepintar-pintarnya tupai meloncat akhirnya akan jatuh juah. Inilah yang harus dialami oleh MY alaias Ono (36) Pekerjaan Sopir, alamat jalan Buah Pala, kelurahan Payoge, Kecamatan Palu Parat, Kota Palu.
Setelah berhasil melakukan aksi terakhitnya, 3 minggu lalu kemudian melarikan diri kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diringkus oleh Personil Polsek Pasangkayu pada hari Jumat (31/01/20) pukul 15.00 Wita.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian barang, berupa laptop, dikelurahan Martajaya dan Handphone dirumah sakit Umum Ako sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor : Lp / 98 / XII / 2019 / SEK pasangkayu, tanggal 18 Desember 2019 dan LP / 01 / I / 2020 / sek pasangkayu, tanggal 02 Januari 2020.
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu memperoleh informasi bahwa pelaku akan melintas dikabupaten pasangkayu yang sebelumnya berangkat dari Kabupaten Sidrap hendak menuju ke palu, sehingga unit Reskrim Polsek Pasangkayu mencari informasi tentang kebenaran kendaraan yang dinaiki oleh pelaku.
Setelah Informasi Akurat, kemudian Tim gabungan dari Unit Intel dan Reskrim Polsek Pasangkayu menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku di depan Percetakan Andika, Jalan Ir. Soekarno Kabupaten Pasangkayu.
Setelah diperiksa, kemudian menangkap pelaku dan dibawah Kepolsek Pasangkayu untuk dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Ipda Usman SH, saat ditemui diruangan kerjanya pada hari Sabtu Pagi (01/02) bahwa “Pelaku MY alias Ono ditangkap berdasarkan 2 Laporan polisi hingga dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada MY alias Ono kemudian ditangkap dan disidik oleh Unit Reskrim Polsek Pasangkayu.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat (3) dan (5) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, pungkas Ipda Usman.
Laporan: Doel